PT. Mutu Hijau Indonesia dan Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) sukses menggelar acara dialog lintas kawasan yang bertajuk “The SVLK: Assuring The Legality of Indonesian Timber Products, A High Level Market Dialogue between Indonesia, The EU, The US and Japan” pada 10 Maret 2011 di Golden Ballroom, Hotel Sultan, Jakarta.

High Level Market Dialogue dibuka oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mewakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan Penyerahan Sertifikat Legalitas Kayu PT. Mutu Hijau Indonesia dari Menteri Kehutanan, kepada tiga industri kayu yaitu PT. Kayu Lapis Asli Murni, PT. Anugerah Jati Utama dan PT. Asia Forestama Raya.

Foto bersama usai penyerahan Sertifikat Legalitas Kayu PT. Mutu Hijau Indonesia oleh Menteri Kehutanan kepada PT. Kayu Lapis Asli Murni, PT. Anugerah Jati Utama dan PT. Asia Forestama Raya pada forum High Level Market Dialogue di Hotel Sultan, Jakarta, 10 Maret 2011

“Forum ini bertujuan mensosialisasikan tentang arti pentingnya Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) bagi industri kayu dan ekspor berbahan dasar kayu Indonesia di pasar dunia. Termasuk mencari terobosan dan jawaban atas permasalahan industri kayu kita” jelas Ketua Panitia, Robianto Koestomo, Direktur PT. Mutu Hijau Indonesia.

 

 

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyatakan SVLK sebagai jawaban dalam masalah pembalakan liar. “Dengan adanya verifikasi Legalitas Kayu ini, dunia internasional tidak menampung kayu-kayu yang tidak memiliki standar verifikasi,” ungkap Zulkifli. Pemerintah Indonesia menetapkan SVLK sebagai satu-satunya sistem dan standar legalitas kayu nasional untuk memberikan jaminan kepada pasar global bahwa ekspor produk berbahan dasar kayu Indonesia menggunakan bahan baku legal. Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menyampaikan bahwa verifikasi legalitas kayu jangan berstandar ganda. “Semua harus dipukul rata supaya kesempatan akses ke pasar internasional juga merata,” ungkap Mari. Dirjen Agro Kementerian Perindustrian Benny Wachyudi mengatakan, pihaknya akan mendorong semua kementerian dan instansi pemerintah untuk menggunakan kayu yang telah memiliki sertifikat SVLK. “Tapi ini masih dibahas, apakah bakal wajib atau sukarela. Dan tidak mungkin langsung diberlakukan wajib saat ini, bisa-bisa industri mati semua. Jadi ini memang harus ada transisi,” ujar Benny di sela-sela acara dialog. Pemerintah akan mengutamakan produk-produk kayu yang memiliki sertifikat SVLK jika membutuhkan belanja produk kayu dan turunannya. Hal tersebut untuk meningkatkan penerapan penggunaan SVLK bagi industri perkayuan Nasional.

Sementara itu menurut Dubes Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam, Julian Wilson, SVLK bisa mengatasi masalah kayu illegal yang marak terjadi, sehingga bisa memperbaiki pencitraan Indonesia di dunia internasional. “Pemerintah Uni Eropa dan Indonesia sepakat dan percaya diri soal implementasi SVLK,” jelas Wilson. Pada forum tersebut Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Scott A. Marciel menuturkan, meskipun sistem yang ditetapkan Uni Eropa berbeda dengan Amerika, namun pada dasarnya sama yaitu menolak segala bentuk kayu illegal. “Kami akan mengkaji jika mereka punya kayu illegal. Jika mereka tidak dapat menunjukkannya maka kita akan tunda pengirimannya,” ungkap Marciel. Yasuharu Ina dari Japan Embassy menyatakan bahwa Jepang akan bekerja keras untuk mengurangi kayu illegal dari pasar dunia dengan meningkatkan verifikasi keabsahan kayu tebangan. Seperti diketahui Eropa telah menetapkan Timber Regulation dengan sistem VPA atau "due diligence" untuk menghadang kayu illegal yang akan diberlakukan pada Maret 2013. Sementara itu, Amerika telah menerapkan Lacey Act dan Jepang menggunakan Green Konyuho (Green Purchasing Law) untuk tujuan yang sama yaitu mencegah masuknya kayu illegal.

Sementara itu Asia Pulp & Paper (APP) sebagai salah satu produsen pulp dan kertas di dunia yang berbasis di Jakarta juga sangat mendukung penerapan SVLK atas produk kayu Indonesia. “Negara pengimpor kayu dari Indonesia juga perlu meyakini bahwa yang diimpornya telah memiliki sertifikat yang menjamin legalitas kayu dan mendukung pengelolaan hutan berkelanjutan,”kata Managing Director APP Aida Greenbury.

Acara yang disponsori oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ini mendapat dukungan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, US Embassy, EU Embassy dan Japan Embassy. Selain ke empat Menteri dan 3 Duta Besar, High Level Market Dialogue menampilkan pembicara dari The European Timber Trade Federation, World Research Institute, WWF, PT. MHI, buyers Group dari UK, USA, Australia serta dari APKINDO, APHI, ASMINDO dan APKI.

Sebelum Acara dimulai Enam Asosiasi pengusaha berbasis kayu yang bernaung di bawah GPEI yaitu Masyarakat Perhutanan Indonesia (MPI), Asosiasi Panel Kayu Indonesia (APKINDO), Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Asosiasi Industri Permebelan dan Industri Kerajinan Indonesia (ASMINDO), Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) dan Indonesian Sawmill and Woodworking Association (ISWA) mendukung langkah pemerintah dan hanya akan mengekspor produk berbahan dasar kayu bersertifikat SVLK. Komitmen tersebut dituangkan dalam Deklarasi Perdagangan Produk Berbahan Dasar Kayu Legal. (*/berbagai sumber)