Lembaga Mutu Hijau Indonesia melakukan layanan jasa sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan dengan ruang lingkup:

  1. Pertanian dan Perikanan ; 

  2. Produk Makanan, Minuman dan Tembakau; 

  3. Kayu dan Produk Kayu;

  4. Pulp, Kertas dan Produk Kertas