1. MEKANISME PENERBITAN DOKUMEN V-LEGAL UNTUK ETPIK YANG TELAH MEMILIKI S-LK DAN SELURUH PEMASOKNYA TELAH MEMILIKI S- PHPL ATAU S-LK ATAU DKP
a. Permohonan Verifikasi
1) ETPIK atau ETPIK Non-Produsen mendaftarkan petugas yang bertanggung jawab me-ngajukan/menandatangani Permohonan Penerbitan Dokumen V-Legal kepada Lembaga MHI, yang dibuktikan dengan surat penetapan atau surat kuasa oleh pimpinan perusahaan yang tercantum dalam akta notaris.
2) ETPIK atau ETPIK Non-Produsen mengajukan permohonan penerbitan Dokumen V-Legal kepada LEMBAGA MHI dengan mengisi blanko Permohonan Penerbitan Dokumen V-Legal dilampiri dengan salinan packing list dan/atau salinan invoice barang yang akan diekspor.
b. Verifikasi Penerbitan Dokumen V-Legal bagi ETPIK
1) ETPIKmengirimkansalinandokumenLMKatau laporan persediaan, dokumen/daftar pesanan produk, salinan dokumen angkutan dan salinan dokumen S-PHPL atau S-LK atau DKP dari pemasok yang terkait dengan kayu dan produk kayu yang akan diekspor, dan bila diperlukan berupa contoh produk yang akan diekspor untuk diverifikasi oleh LEMBAGA MHI.
2) Dokumen LMK atau laporan persediaan dikirimkan kepada LEMBAGA MHI setiap bulan. LMK atau laporan persediaan yang dikirim pertama kalidicatatsebagaistok awalneracakayudanbulan-bulan berikutnya digunakan untuk penyesuaian neraca stok kayu setelah dilakukan pemeriksaan silang dengan salinan dokumen angkutan dan salinan dokumenS-PHPL atau S-LK atau DKP dari pemasok Apabila terdapat perbedaan antara data pada LMK atau laporan persediaan dengan salinan dokumen angkutandansalinan dokumen S-PHPL atau S-LK atau DKP dari pemasok, maka LEMBAGA MHI meminta klarifikasi terlebih dahulu dan apabila diperlukan dapat melakukan pemeriksaan fisik secara sampling.
3) Rekapitulasi penerimaan dokumen angkutan dari pemasok dikirimkan kepada LEMBAGA MHI secara teratur untuk memperbarui data pasokan neraca stok kayu. Rekapitulasi tersebut harus memuat informasi mengenai jenis kayu/spesies dan nomor S-PHPL atau S- LK atau DKP dari pemasok.
4) Apabila diperlukan, LEMBAGA MHI dapat meminta asli dokumen angkutan dan dokumen S-PHPL atau S-LK atau DKP dari pemasok
5) Dalam melakukan verifikasi penerbitan Dokumen V-Legal, LEMBAGA MHI dapat melakukan pemeriksaan fisik secara sampling terhadap produk yang diekspor.
6) LEMBAGA MHI membuat neraca stok kayu yang memuat kecukupan volume pasokan dan pemakaian bahan baku dengan memperhatikan faktor rendemen dalam proses produksi. Neraca stok kayu digunakan sebagai data pokok verifikasi penerbitan Dokumen V-Legal.
c. Verifikasi Penerbitan Dokumen V-Legal bagi ETPIK Non-Produsen
1) ETPIK Non-Produsen mengirimkan salinan LMK atau laporan persediaan setiap bulan dari seluruh industri pemasoknya kepada LEMBAGA MHI.
2) ETPIK Non-Produsen mengirimkan salinan Nota Angkutan/surat jalan pembelian produk yang berasal dari industri pemasoknya disertai dengan salinan S-LK atau DKP dari pemasok tersebut kepada LEMBAGA MHI.
3) ETPIKNon-Produsenmengirimkanlaporanpersediaanproduk setiap bulan. Laporan persediaan produk yang dikirim pertama kali dicatatsebagaistokawalneracaproduk danbulan-bulan berikutnya digunakan untuk penyesuaian neraca stok produk setelah dilakukan pemeriksaan silang dengan Nota Angkutan/surat jalan pembelian produk.
4) Dalammelakukanverifikasi penerbitan Dokumen V-Legal, LEMBAGA MHI dapat melakukan pemeriksaan fisik secara sampling terhadap produk yang diekspor.
5) LEMBAGA MHI membuat neraca stok produk yang memuat kecukupan volume pasokan dan pengeluaran produk. Neraca stok produk digunakan sebagai data pokok verifikasi penerbitan Dokumen V- Legal.
2. MEKANISME PENERBITAN DOKUMEN V-LEGAL MELALUI INSPEKSI UNTUK ETPIK YANG TELAH MEMILIKI S-LK NAMUN MASIH MENGGUNAKAN BAHAN BAKU BERBENTUK PRODUK OLAHAN DARI PEMASOK YANG BELUM MEMILIKI S-LK ATAU DKP
a. Permohonan dan Persiapan Inspeksi
1) ETPIK membuat kontrak kerja inspeksi dengan LEMBAGA MHI penerbit S- LK masing-masing. Kontrak kerja inspeksi tersebut hanya berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2015.
2) ETPIK mengajukanpermohonan inspeksi kepada LEMBAGA MHI penerbit S- LK masing-masing dengan mengisi blanko Permohonan Penerbitan Dokumen V-Legaldilampiri dengan salinan invoice dan/atau salinan invoice barang yang diekspor dan dokumen pasokan bahan baku (seluruh dokumen angkutan) untuk pemasok yang belum memiliki S-PHPL atau S-LK atau DKP.
3) LEMBAGA MHI menyusunjadwalinspeksidannamainspektorsesuai dengankebutuhan danmengirimkaninformasi tersebut kepada pemohon selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum pelaksanaan inspeksi.
4) Inspektor mempunyai kualifikasi Auditor VLK atau memiliki pengalaman melakukan audit dan/atau inspeksi di bidang kehutanan.
5) Pimpinan ETPIK menunjuk petugas tetap yang bertanggung jawab (management representative) dalam kegiatan inspeksi melalui surat tugas.
b. Pelaksanaan Inspeksi
1) Inspeksi bagi ETPIK mencakup inspeksi terhadap bahan baku dari pemasok yang belum memiliki S-PHPL atau S-LK atau DKP.
2) Inspeksi terhadap bahan baku meliputi:
a) Pemeriksaan dokumen pasokan bahan baku dari pemasok yang belum memiliki S-PHPL atau S-LK atau DKP dan kesesuaiannya dengan LMK atau laporan persediaan.
b) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud butir 1 dilakukan pada seluruh pemasok yang belum memiliki S-PHPL atau S-LK atau DKP. Dalam hal asal usul pasokan kayu dari hutan hak, maka verifikasi dilakukan secara sampling.
3) Pelaksanaan inspeksi dapat dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) orang inspektor dan dilakukan maksimal selama 3 (tiga) hari kalender.
4) Inspektormenyelesaikanlaporansetelahkegiataninspeksi dilakukan sesuai dengan format laporan inspeksi.
5) Laporan inspeksi ditandatangani oleh inspektor dan management representative ETPIK dan dicantumkan informasi waktu penandatanganan laporan. Berdasarkan laporan inspeksi, Inspektor membuat rekomendasi hasil inspeksi untuk diteruskan kepada LEMBAGA MHI yang bersangkutan.
6) DalamhalInspektoryangbertugastidakberkualifikasi Auditor VLK, maka rekomendasi hasil inspeksi dilakukan oleh penanggung jawab LEMBAGA MHI. Penanggung jawab LEMBAGA MHI dimaksud harus berkualifikasi auditor VLK.
7) LEMBAGA MHI melakukan verifikasi atas laporan inspeksi yang telah disahkan.
c. Penerbitan Dokumen V-Legal
1) ETPIK mengirimkan dokumen LMK atau laporan persediaan kepada LEMBAGA MHI setiap bulan. LMK atau laporan persediaan yang dikirim digunakan untuk penyesuaian neraca stok kayu setelah dilakukan pemeriksaan silang dengan salinan dokumen angkutan dan salinan dokumen S-PHPL atau S-LK atau DKP dari pemasok. Apabila terdapat perbedaan antara data pada LMK atau laporan persediaan dengan salinan dokumen angkutan dan salinan dokumen S-PHPL atau S-LK atau DKP dari pemasok, maka LEMBAGA MHI meminta klarifikasi kepada ETPIK.
2) Rekapitulasipenerimaandokumenangkutandaripemasokdikirimkan kepada LEMBAGA MHI secara teratur untuk memperbarui data pasokan neraca stok kayu. Rekapitulasi tersebut harus memuat informasi mengenai jenis kayu/spesies dan nomor S-PHPL atau S- LK atau DKP dari pemasok. Untuk pemasok yang belum memiliki S- PHPL atau S-LK atau dilengkapi dengan DKP, maka pembaharuan data pasokan neraca stok kayu menggunakan data dari hasil inspeksi.
3) Apabila diperlukan, LEMBAGA MHI dapat meminta asli dokumen angkutan dan dokumen S-PHPL atau S-LK atau DKP dari pemasok.
4) Dalam melakukan verifikasi penerbitan Dokumen V-Legal, LEMBAGA MHI dapatmelakukan pemeriksaan fisik secara sampling terhadap produk yang diekspor.
5) LEMBAGA MHI membuat neraca stok kayu yang memuat kecukupan volume pasokan, pemakaian bahan baku, hasil produksi dan pengeluaran produk dengan memperhatikan faktor rendemen dalam proses produksi.
6) Neraca stok kayu dan rekomendasi hasil inspeksi digunakan sebagai data pokok verifikasi penerbitan Dokumen V-Legal.
3. MEKANISME DOKUMEN V-LEGAL MELALUI INSPEKSI UNTUK ETPIK ATAU ETPIK NON-PRODUSEN YANG BELUM MENDAPAT S-LK NAMUN SELURUH PEMASOKNYA TELAH MEMILIKI S-PHPL ATAU S-LK ATAU DKP
a. Permohonan dan Persiapan Inspeksi
1) ETPIK atau ETPIK Non-Produsen memiliki kontrak kerja hanya dengan 1 (satu) LEMBAGA MHI yang berlaku maksimal sampai dengan tanggal 30 Juni 2015. Dalam hal terjadi pemutusan kontrak kerja, ETPIK atau ETPIK Non-Produsen dapat membuat kontrak kerja baru dengan 1 (satu) LEMBAGA MHI yang lain.
2) ETPIK atau ETPIK Non Produsen mengajukan permohonan inspeksi kepadaLEMBAGA MHI dengan mengisi blanko Permohonan Penerbitan Dokumen V-Legal dilampiri dengan salinan invoice dan/atau salinan invoice barang yang diekspor, salinan dokumenpengakuan sebagai ETPIK atau ETPIK Non Produsen, dokumen pasokan bahan baku (seluruh dokumen angkutan), salinan S- PHPL atau S-LK atau DKP pemasoknya yang masih berlaku, LMK atau laporan persediaan, perhitungan rendemen dan RPBBI (khususIUIPHHK) periode 3 (tiga) bulan terakhir.
3) LEMBAGA MHI menyusun jadwal inspeksi dan nama inspektor sesuai dengan kebutuhan dan mengirimkan informasi tersebut kepada pemohon selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum pelaksanaan inspeksi.
4) Inspektor mempunyai kualifikasi Auditor VLK atau memiliki pengalaman melakukan audit dan/atau inspeksi di bidang kehutanan.
5) Pimpinan ETPIK atau ETPIK Non-Produsen menunjuk petugas tetap yang bertanggung jawab (management representative) dalam kegiatan inspeksi melalui surat tugas.
b. Inspeksi bagi ETPIK
1) Inspeksi dilakukan terhadap perizinan, bahan baku, proses produksi dan pemasaran.
2) Inspeksi perizinan meliputi verifikasi dokumen ETPIK yang dilakukan setelah penandatanganan kontrak. Dalam hal terdapat perubahan dokumen ETPIK, maka wajib melaporkan perubahan tersebut kepada LEMBAGA MHI.
3) Inspeksi terhadap asal usul bahan baku meliputi:
a) Pemeriksaan LMK atau laporan persediaan minimal 3 (tiga) bulan terakhir dan dilakukan pemeriksaan silang dengan dokumen pasokan bahan baku.
b) Pemeriksaan dokumen pasokan bahan baku minimal 3 (tiga)bulan terakhir untuk seluruh dokumen angkutan yang diterima.
c) Pemeriksaan salinan S-PHPL atau S-LK untuk seluruh pemasoknya atau kebenaran DKP dari pemasok yang dipilih secara sampling.
4) Inspeksi terhadap proses produksi meliputi pemeriksaan alurproses produksi, jenis produk yang dihasilkan, jenis produk yang dijasakan (bila melakukan penjasaan produksi), dan perhitungan rendemen. Inspektor melakukan pemeriksaan keseimbangan penerimaan bahan baku, penggunaan bahan baku, hasil produksi melalui pendekatan nilai rata-rata rendemen bulanan yang dicapai minimal dalam 3 (tiga) bulan terakhir.
5) Inspeksi terhadap pemasaran meliputi pemeriksaan seluruh dokumen pengiriman kayu atau produk baik untuk tujuan domestik maupun ekspor minimal 3 (tiga) bulan terakhir.
6) Pelaksanaan inspeksi dapat dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) orang inspektor dan dilakukan maksimal selama 3 (tiga) hari kalender.
7) Inspektor menyelesaikan laporan setelah kegiatan inspeksi dilakukan sesuai dengan format laporan inspeksi.
8) Laporan inspeksi ditandatangani oleh inspektor dan management representative ETPIK Non-Produsen dan dicantumkan informasi waktu penandatangananlaporan. Berdasarkan laporan inspeksi, Inspektor membuat rekomendasi hasil inspeksi untuk diteruskan kepada LEMBAGA MHI yang bersangkutan.
9) Dalam hal Inspektor yang bertugas tidak berkualifikasi Auditor VLK, maka rekomendasi hasil inspeksi dilakukan oleh penanggung jawabLEMBAGAMHI.Penanggungjawab LEMBAGA MHIdimaksudharus berkualifikasi auditor VLK.
10) LEMBAGA MHI melakukan verifikasi atas laporan inspeksi yang telah disahkan.
11) Laporan inspeksi dan rekomendasi hasil inspeksi digunakan sebagai data pokok untuk penerbitan Dokumen V-Legal
c. Inspeksi bagi ETPIK Non - Produsen
1) Inspeksi dilakukan terhadap perizinan, pemasok, dan persediaan produk.
2) InspeksiperizinanmeliputiverifikasidokumenETPIKNon- Produsenyangdilakukansetelahpenandatanganankontrak. Dalam hal terdapat perubahan dokumen ETPIK Non-Produsen, maka wajib melaporkan perubahan tersebut kepada LEMBAGA MHI.
3) Inspeksi pemasok meliputi pemeriksaan salinan S-LK yang masih berlaku dan/atau DKP untuk seluruh pemasoknya
4) Inspeksipersediaanprodukmeliputi pemeriksaandaftar persediaan produk ETPIK Non-Produsen dan dokumen angkutan dari pemasok.
5) Pelaksanaan inspeksi dapat dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) orang inspektor dan dilakukan maksimal selama 3 (tiga) hari kalender.
6) Inspektormenyelesaikanlaporansetelahkegiataninspeksi dilakukan sesuai dengan format laporan inspeksi.
7) Laporan inspeksi ditandatangani oleh inspektor dan management representativeETPIKNon-Produsendandicantumkaninformasiwaktupenandatangananlaporan.Berdasarkan laporan inspeksi, Inspektor membuat rekomendasi hasil inspeksi untuk diteruskan kepada LEMBAGA MHI yang bersangkutan.
8) Dalam hal Inspektor yang bertugas tidak berkualifikasi Auditor VLK,maka rekomendasi darihasilinspeksidilakukanolehpenanggungjawab LEMBAGA MHI. Penanggung jawab LEMBAGA MHI dimaksud harus berkualifikasi auditor VLK.
9) LEMBAGA MHImelakukanverifikasiataslaporaninspeksiyangtelahdisahkan.
10) Laporan inspeksi dan rekomendasi dari hasil inspeksi digunakan sebagai data pokok untuk penerbitan Dokumen V-Legal.
4. PENERBITAN DOKUMEN V-LEGAL
a) Mekanisme Penerbitan Dokumen V-Legal Melalui SILK Online
1) Bagi ETPIK atau ETPIK Non-Produsen yang hasil verifikasi penerbitan Dokumen V-Legal dinyatakan “MEMENUHI”, LEMBAGA MHI menerbitkan Dokumen V-Legal selambat-lambatnya 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya permohonan dan dipenuhi persyaratan secara lengkap. Dalam hal penerbitan Dokumen V-Legal memerlukan kegiatan inspeksi dan/atau pemeriksaan fisik secara sampling terhadap produk yang akan diekspor, maka LEMBAGA MHI menerbitkan Dokumen V-Legal selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah selesai pelaksanaan inspeksi dan/atau pemeriksaan fisik.
2) Dalam hal hasil verifikasi penerbitan Dokumen V-legal dinyatakan “TIDAK MEMENUHI”, LEMBAGA MHI tidak menerbitkan Dokumen V-legal dan LEMBAGA MHI membuat Laporan Ketidaksesuaian untuk disampaikan kepada ETPIK atau ETPIK Non-Produsen dan Direktur Jenderal.
3) LEMBAGA MHI menyampaikan Laporan Ketidaksesuaian kepada Direktur Jenderal melalui Unit Informasi Verifikasi Legalitas Kayu selambat - lambatnya 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak keputusan ditetapkan.
4) ETPIK atau ETPIK Non-Produsen menyerahkan salinan PEB selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal terbitnya Dokumen V-Legal.
5) Dokumen V-Legal yang tidak dapat dipastikan penggunaannya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal terbitnya karena tidak dikirimkan salinan PEB yang dibuktikan dengan pengiriman salinan PEB kepada LEMBAGA MHI, maka pelayanan penerbitan Dokumen V-Legal selanjutnya ditunda sampai dengan ETPIK atau ETPIK Non-Produsen menyampaikan laporan PEB yang diminta.
6) Laporan PEB yang sudah disampaikan kepada LEMBAGA MHI wajib dilaporkan Rekapitulasi Laporan PEB paling lambat tanggal 10 setiap bulannya kepada Unit Informasi Verifikasi Legalitas Kayu
b) Mekanisme Penerbitan Dokumen V-Legal Secara Manual
1) Dalam hal Sistem Informasi Legalitas Kayu tidak berfungsi karena kahar (force majeure), LEMBAGA MHI dapat menerbitkan Dokumen V-Legal secara manual.
2) Keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada huruf (1), dapat berupa:
a) Bencana alam berupa banjir, gempa bumi, longsor, bencana- bencana lainnya yang terjadi secara alami, dan/atau
b) Kebakaran,pemadaman listrik dan pencurian peralatan, dan/atau
c) Kerusakan dan tidak berfungsinya sarana dan prasarana pendukung sistem aplikasi Sistem Informasi Legalitas Kayu selama lebih dari 4 (empat) jam.
3) Keadaan kahar (force majeure) berupa bencana alam sebagaimana dimaksud pada huruf (2) butir 1) dinyatakan oleh Pejabat berwenang, sedangkan kebakaran dan kerusakan sebagaimana dimaksud pada butir (2) huruf b dan huruf c, melalui surat edaran Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan dan disampaikan kepada LEMBAGA MHI, Inatrade, INSW dan competent authority/pejabat yang berwenang di negara tujuan.
4) Penerbitan Dokumen V-Legal sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dilakukan dengan mengisi Dokumen V-Legal yang diperuntukkan untuk penerbitan secara manual (ditandai dengan stempel “MANUAL” di sebelah kanan atas).
5) Pengisian dapat dilakukan dengan tulis tangan, mesin ketik maupun dengan alat elektronik lainnya. Dokumen V-Legal ditandatangani pejabat yang diberi kewenangan oleh LEMBAGA MHI serta dibubuhi cap LEMBAGA MHI. Pejabat tersebut adalah pejabat yang spesimen tanda tangannya telah disampaikan kepada Unit Informasi Verifikasi Legalitas Kayu.
6) Dokumen V-Legal dalam bentuk manual yang telah diterbitkan oleh LEMBAGA MHI disampaikan kepada LIU, Inatrade dan INSW.
7) Dalam keadaan kondisi kahar (force majeure) telah berakhir yang disampaikan melalui surat edaran dan/atau pemberitahuan secara elektronik oleh pejabat yang berwenang, maka penerbitan Dokumen V-Legal secara manual tidak berlaku lagi.
8) Setelah SILK on-line kembali berfungsi maka LEMBAGA MHI bertanggung-jawab untuk melakukan entry Dokumen V-Legal yang dibuat secara manual.
c) Dokumen V-Legal tidak boleh diterbitkan terhadap hasil produksi yang berasal dari kayu lelang
5. MEKANISME PERPANJANGAN DOKUMEN V-LEGAL
1) Mekanisme Penerbitan Dokumen V-Legal Melalui SILK Online Dalam hal terjadi force majeure atau sebab-sebab yang sah lainnya di luar kendali ETPIK atau ETPIK Non-Produsen yang terjadi setelah produk melalui pabean Indonesia, LEMBAGA MHI dapat memperpanjang masa berlaku Dokumen V-Legal selama-lamanya 2 (dua) bulan.
2) ETPIK atau ETPIK Non-Produsen mengajukan surat permohonan perpanjangan Dokumen V-Legal yang memuat alasan perpanjangan dengan melampirkan Dokumen V-Legal Lembar ke-5.
3) LEMBAGA MHI melakukan verifikasi terhadap kebenaran alasan perpanjangan tersebut.
4) Setelah dilakukan verifikasi, LEMBAGA MHI memperpanjang masa berlaku Dokumen V-Legal selambat-lambatnya 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya permohonan dan alasan terjadi force majeure atau sebab- sebab yang sah lainnya dan dilaporkan ke LIU.
5) Dokumen V-Legal perpanjangan waktu harus berisi informasi dan referensi yang sama dengan Dokumen V-Legal yang diperpanjang, dan diberi tanda "Validated On" pada kotak 18 dan dilaporkan kepada LIU.
6) Dalam hal hasil verifikasi terhadap kebenaran alasan perpanjangan tersebut tidak dapat diterima, maka LEMBAGA MHI tidak memperpanjang masa berlaku Dokumen V-Legal.
6. MEKANISME PENGGANTIAN DOKUMEN V-LEGAL KARENA HILANG ATAU RUSAK
1) Mekanisme Dalam hal terjadi kerusakan atau kehilangan Dokumen V-Legal Lembar Ke-1 dan/atau Lembar ke-2, ETPIK atau ETPIK Non-Produsen atau Perwakilan Resminya dapat mengajukan permohonan penggantian Dokumen V-Legal dengan membuat surat permohonan penggantian Dokumen V-Legal yang memuat alasan penggantian dengan melampirkan Dokumen V-Legal Lembar ke-5.
2) LEMBAGA MHI melakukan verifikasi terhadap kebenaran alasan penggantian tersebut.
3) Setelah melakukan verifikasi dan alasan penggantian dapat diterima, maka LEMBAGA MHI menerbitkan penggantian Dokumen V-Legal selambat- lambatnya 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak diterimanya permohonan penggantian dan melaporkannya ke LIU.
4) Dokumen V-Legal pengganti harus berisi informasi dan referensi yang sama dengan Dokumen V-Legal yang digantikan, dan diberi tanda “Replacement Licence” pada kotak 18 dan dilaporkan kepada LIU.
5) Dengan diterbitkannya Dokumen V-Legal pengganti, maka Dokumen V- Legal yang hilang/rusak dinyatakan tidak berlaku.
6) Dalam hal hasil verifikasi terhadap kebenaran alasan penggantian tersebut tidak dapat diterima, maka LEMBAGA MHI tidak mengganti Dokumen V-Legal.
7. MEKANISME PEMBATALAN DOKUMEN V-LEGAL
1) Mekanisme Dalam hal terjadi gagal ekspor, ETPIK atau ETPIK Non-Produsen harus segera melaporkan kepada LEMBAGA MHI untuk membatalkan Dokumen V- Legal dengan menyebutkan alasan pembatalan serta melampirkan Dokumen V-Legal Lembar ke-1, 2, 3, 5 dan 7.
2) Dalam hal terjadi barang yang diekspor hilang atau rusak sebelum sampai di negara tujuan, maka Dokumen V-Legal Lembar ke 1, 2, 3 dan 5 dikembalikan kepada LEMBAGA MHI.
3) LEMBAGA MHI melakukan verifikasi terhadap kebenaran gagal ekspor.
4) Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan terjadi gagal ekspor, maka LEMBAGA MHI membatalkan Dokumen V-Legal selambat-lambatnya 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya laporan pembatalan dan melaporkannya ke LIU dan otoritas pabean Indonesia.
5) Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan tidak terjadi gagal ekspor, maka Lembaga MHI tidak membatalkan Dokumen V-Legal.
8. MEKANISME BIAYA PENERBITAN DOKUMEN V-LEGAL
Mekanisme Biaya Penerbitan Dokumen V-Legal melalui verifikasi atau inspeksi dibebankan kepada ETPIK atau ETPIK Non Produsen.
9. PERSYARATAN UMUM DOKUMEN V-LEGAL
1) Dokumen V-Legal dan lampiran Dokumen V-Legal berbentuk kertas dan/atau dalam bentuk elektronik.
2) Pengisian Dokumen V-Legal menggunakan bahasa Inggris, seluruhnya dalam huruf kapital kecuali untuk penulisan nama ilmiah spesies, dengan cara mengisi seluruh bagian (tamper proof) sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan dilakukan pengisian selain oleh Lembaga MHI dan tidak boleh terdapat perubahan antara lain: hapusan, tindisan atau coretan.
3) Panduan pengisian Dokumen V-Legal adalah sebagaimana terlampir.
4) Dokumen V-Legal ditanda-tangani (dapat berbentuk tanda tangan elektronik) oleh petugas LEMBAGA MHI yang ditunjuk dan dibubuhkan cap LEMBAGA MHI dengan menggunakan stempel biasa atau stempel tekan timbul (embossed) atau stempel perforasi.
5) Dalam hal isian untuk produk yang diekspor tidak mencukupi pada kotak 9, maka dokumen V-Legal dilengkapi lampiran yang memuat keterangan atau informasi rincian produk yang meliputi deskripsi komersial, Kode HS, nama umum dan ilmiah, negara panen dan kode ISO untuk negara panen.
6) Dokumen lampiran merupakan satu kesatuan dengan Dokumen V- Legal dengan spesifikasi sama dengan Dokumen V-Legal, ditandatangani dan dicap sebagaimana Dokumen V-Legal.
7) Dokumen V-Legal berlaku selama 4 (empat) bulan sejak tanggal diterbitkan.
8) Dokumen V-Legal dalam bentuk elektronik dikirimkan oleh Lembaga MHI kepada SILK Online untuk diteruskan kepada (a) sistem INATRADE di Kementerian Perdagangan, (b) otoritas pabean Indonesia melalui system Indonesia National Single Window (INSW) dan apabila diperlukan kepada (c) otoritas kompeten negara tujuan ekspor.
10. SPESIFIKASI BLANKO V-LEGAL
1) Blanko V-Legal dan Blanko lampiran Dokumen V-Legal menggunakan kertas ukuran A4 standar, dicetak menggunakan format sebagaimana lampiran Q dengan Tanda V-Legal timbul serta memiliki tanda air (watermark).
2) Dokumen V-Legal dalam bentuk kertas dibuat 7 (tujuh) rangkap, dengan peruntukan sebagai berikut :
a) Lembar ke-1 (warna putih), untuk otoritas kompeten negara tujuan.
b) Lembar ke-2 (warna kuning), untuk pabean negara tujuan.
c) Lembar ke-3 (warna putih), untuk importir.
d) Lembar ke-4 (warna putih), untuk LEMBAGA MHI.
e) Lembar ke-5 (warna putih), untuk eksportir.
f) Lembar ke-6 (warna putih), untuk Unit Informasi Verifikasi Legalitas Kayu.
g) Lembar ke-7 (warna putih), untuk Pabean Indonesia.
3) Dokumen V–Legal Lembar ke-1dan ke-2 disampaikan oleh ETPIK / ETPIK Non Produsen kepada importir di negara tujuan tempat pelabuhan bongkar, bersamaan dengan dokumen lainnya terkait pengapalan/ekspor-impor.
4) Untuk Dokumen V-Legal yang diterbitkan melalui inspeksi, maka pada Dokumen V-Legal diberi tanda “INSPECTION” secara elektronik
11. MEKANISME PENGIRIMAN SPESIMEN TANDA TANGAN DAN CAP
1) Lembaga MHI menyampaikan daftar petugas penandatangan Dokumen V-Legal, spesimen tanda tangannya serta contoh hasil cap Penerbit Dokumen V- Legal kepada LIU paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak ditetapkan sebagai Penerbit Dokumen V-Legal, dan menyampaikan tembusannya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
2) Unit Informasi Verifikasi Legalitas Kayu (LIU) dapat memberikan informasi mengenai daftar petugas yang menandatangani Dokumen V- Legal, beserta spesimen tanda tangan petugas dan cap Lembaga MHI kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan otoritas kompeten negara tujuan ekspor apabila diminta.