Lembaga MHI memperhatikan, mencatat, menindaklanjuti dan menyelesaikan semua keluhan dan perselisihan yang disampaikan secara tertulis atas penerapan sistem manajemen mutu oleh Klien. Klien dapat mengajukan banding secara tertulis atas keputusan yang ditetapkan Lembaga MHI selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak keputusan ditetapkan. Setelah menerima permohonan banding secara tertulis, Lembaga MHI menyelesaikan masalah yang timbul atas banding dengan meungundang Rapat Komite Pengaman Ketidakberpihakan.