Sertifikasi Verifikasi Legalitas Hasil Hutan di Indonesia didasarkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian.
Tujuan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian yang selanjutnya disingkat SVLK adalah untuk memastikan kredibilitas penjaminan legalitas hasil hutan, ketelusuran hasil hutan, dan kelestarian pengelolaan hutan.