PROSES SERTIFIKASI SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN ISO 9001 & 14001:2015
|
No. |
Fungsi Penilaian Kesesuaian |
Persyaratan |
|
1. |
Seleksi |
|
|
Permohonan |
Permohonan ditujukan kepada Direktur MHI dengan alamat: Gd. Manggala Wanabhakti Blok IV, Lt. 9, Ruang 931 C Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan - Jakarta Pemohon diharuskan untuk mengisi formulir permohonan (FSMML.01.01) |
|
|
Sistem manajemen mutu yang diterapkan |
Sistem manajemen umum |
|
|
Waktu pelaksanaan audit termasuk jika organisasi memiliki lebih dari 1 lokasi |
Mandays audit ditentukan berdasarkan : · IAF MD 5 : 2013, IAF Mandatory Document for Duration of QMS and EMS Audits · IAF MD 11 : 2013, IAF Mandatory Document for the Application of ISO/IEC 17021 for Audits of Integrated Management System Waktu pelaksanaan audit ditentukan sesuai dengan kesepakatan antara Lembaga MHI dan organisasi pemohon, setelah penandatangan perjanjian kerja-sama |
|
|
2. |
Determinasi |
|
|
Audit Tahap 1
|
Audit kecukupan dilakukan untuk verifikasi dokumen. Audit kecukupan dilakukan sesuai dengan Prosedur Audit Tahap 1 (PSMML.03) |
|
|
Dokumen yang diperiksa |
· Panduan Mutu / Lingkungan · Prosedur Mutu / Lingkungan · Rekaman Audit Internal · Rekaman Tinjauan Manajemen · Struktur Organisasi · Dampak Lingkungan Penting · Peraturan Perundangan Terkait |
|
|
Audit Tahap 2 |
Dilakukan sesuai dengan Prosedur Audit Tahap 2 (PSMML.04) |
|
|
Tim Auditor
|
Jumlah dan kompetensi Tim Auditor tergantung jenis, ruang lingkup, dan kompleksitas organisasi yang diaudit |
|
|
Kriteria audit
|
1. SNI ISO 9001:2015 untuk Sistem Manajemen Mutu 2. SNI ISO 14001:2015 untuk Sistem Manajemen Lingkungan |
|
|
Tahapan Audit On-site |
Opening Meeting, Audit On-Site, Closing Meeting. |
|
|
Laporan Audit |
Dilakukan sesuai dengan PSMML.05 |
|
|
3. |
Keputusan Sertifikasi |
|
|
Pengambilan keputusan sertifikasi |
Dilakukan oleh Pengambil Keputusan sesuai dengan PSMML.06 |
|
|
4. |
Sertifikat dan Penggunaan Logo |
|
|
Dasar Sertifikat dan Penggunaan Logo |
Diatur sesuai dengan PSMML.06 dan DPU 03 |
|
|
5. |
Survailen |
|
|
Audit Survailen |
Dilakukan sesuai dengan PSMML.07 |
|
|
6. |
Audit Khusus |
|
|
Pelaksanaan Audit |
Dilakukan untuk menindaklanjuti permintaan perluasan ruang lingkup, keluhan/banding atau merespon klien yang dibekukan sertifikatnya. Dilakukan sesuai dengan PSMML.04 dan PSMML.09 |
|
|
7. |
Pembekuan Sertifikat, Pengurangan, Perluasan, Pencabutan Sertifikat |
|
|
a. Pembekuan Sertifikat |
Dilakukan apabila : · Sistem manajemen Klien Tersertifikasi secara terus menerus gagal memenuhi persyaratan sertifikasi, termasuk persyaratan efektivitas sistem manajemen, · Klien Tersertifikasi tidak bersedia dilakukan audit survailen atau resertifikasi, · Klien Tersertifikasi meminta dibekukan secara sukarela yang disampaikan secara tertulis ke Lembaga MHI · Pelanggaran persyaratan dan peraturan sertifikasi lembaga MHI · Klien Tersertifikasi tidak melakukan tindakan koreksi terhadap hasil audit, Survailen atau Re-sertifikasi dalam kerangka waktu yang ditetapkan;
· Analisis keluhan atau informasi yang ada memberikan bukti bahwa Klien Tersertifikasi tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan Lembaga MHI; · Penyalahgunaan logo Lembaga MHI; |
|
|
|
b. Penundaan /Pengurangan Ruang Lingkup Sertifikasi |
Dilakukan apabila : · Ada permohonan penundaan/pengurangan lingkup sertifikasi atas permintaan Klien Tersertifikasi. · Apabila ada bagian dalam Klien Tersertifikasi yang tidak memenuhi persyaratan,atau apabila bagian tersebut secara terus menerus atau secara serius gagal dalam memenuhi persyaratan yang sejalan dengan standar yang digunakan untuk sertifikasi · Perubahan sistem yang dapat mempengaruhi sistem secara keseluruhan. · Pelanggaran persyaratan dan peraturan sertifikasi lembaga MHI |
|
|
c. Perluasan Ruang Lingkup |
Dilakukan apabila : · Ada permohonan perluasan lingkup sertifikasi dari Klien Tersertifikasi. Lembaga MHI akan melakukan verifikasi lebih lanjut sesuai PSMML.04, tinjauan/pengkajian teknis sesuai PSMML.05 dan pengambilan keputusan sesuai PSMML.06. |
|
|
d. Pencabutan Sertifikat |
Dilakukan apabila : · Pemilik/Klien Tersertifikasi yang bersangkutan dinyatakan bangkrut,kehilangan haknya untuk menjalankan usahanya atau izin usaha dicabut. · Merupakan suatu badan usaha yang dalam tahap dilikuidasi · Terjadi ”force majeur” yang menyebabkan kegiatan Klien Tersertifikasi tidak dapat beroperasi; · Tetap tidak bersedia dilakukan Survailen/penilikan setelah 3 (tiga) bulan sejak penetapan pembekuan sertifikat.
· Tidak melakukan tindakan perbaikan selama periode pembekuan
|
|
8 |
Resertifikasi |
|
|
Audit Resertifikasi |
Audit Resertifikasi dilaksanakan bagi Klien Tersertifikasi yang masa berlaku sertifikatnya akan habis. Perusahaan yang ingin memperbaharui sertifikatnya harus mengajukan permohonan registrasi ulang kepada Lembaga MHI paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir Dilakukan sesuai dengan PSMML.08. |
|