Lembaga MHI memperhatikan, mencatat, menindaklanjuti dan menyelesaikan semua keluhan dan perselisihan yang disampaikan secara tertulis atas penerapan Standar Usaha Pariwisata oleh Klien.Klien dapat mengajukan banding secara tertulis atas keputusan yang ditetapkan Lembaga MHI selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak keputusan ditetapkan. Setelah menerima permohonan banding secara tertulis,Lembaga MHI menyelesaikan masalah yang timbul atas banding dengan mengundang Rapat Tim Adhok Penyelesaian Keluhan/Banding.