Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu memberikan manfaat antara lain meningkatkan kepuasan pelanggan, operasional perusahaan yang lebih efisien dan efektif, meningkatkan pemasaran dan perdagangan internasional, dan memotivasi karyawan untuk bekerja lebih baik serta meningkatkan produktivitas.
Dokumen-dokumen sertifikasi ISO 9001:2015 yang dinilai terdiri dari:
Permohonan ditujukan kepada Direktur MHI dengan alamat:
Gd. Manggala Wanabhakti Blok IV, Lt. 9, Ruang 931 C
Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan - Jakarta
Pemohon diharuskan untuk mengisi formulir permohonan (FSMML.01.01)
Sistem manajemen mutu yang diterapkan
Sistem manajemen umum
Waktu audit termasuk jika organisasi memiliki lebih dari 1 lokasi
sesuai dengan kesepakatan antara Lembaga MHI dan organisasi pemohon dan setelah biaya disetujui, dan setelah penandatangan perjajian kerja sama.
Determinasi
Audit Tahap 1
Audit kecukupan dilakukan untuk verifikasi dokumen.
Audit kecukupan dilakukan sesuai dengan Prosedur Audit Tahap 1 (PSMML.03)
Dokumen yang diperiksa
·Panduan Mutu
·Prosedur Mutu
·Rekaman Audit Internal
·Rekaman Tinjauan Manajemen
·Struktur Organisasi
·Peraturan Perundangan Terkait
Audit Tahap 2
Dilakukan sesuai dengan Prosedur Audit Tahap 2 (PSMML.04)
Tim Auditor
Jumlah dan kompetensi tim auditor tergantung jenis, ruang lingkup, dan kompleksitas organisasi yang diaudit .
Kriteria audit
ISO 9001:2015 untuk Sistem Manajemen Mutu
Tahapan Audit On-site
Opening Meeting, Audit On-Site, Closing Meeting.
Laporan Audit
Dilakukan sesuai dengan PSMML.05
Keputusan Sertifikasi
Pengambilan keputusan sertifikasi
Dilakukan oleh Pengambil Keputusan sesuai dengan PSMML.06
Sertifikat
Dasar Sertifikat
Diatur sesuai dengan PSMML.06 dan DPU 03
Survailen
Audit Survailen
Dilakukan sesuai dengan PSMML.07
Audit Khusus
Dilakukan untuk menindaklanjuti permintaan perluasan ruang lingkup, keluhan/banding atau merespon klien yang didekukan sertifikatnya.
Pelaksanaan Audit
Dilakukan sesuai dengan PSMML.09 dan PSMML.04
SYARAT DAN ATURAN SERTIFIKASI
1. HAK DAN KEWAJIBAN
Hak Klien:
Mendapatkan informasi setiap adanya perubahan persyaratan dan aturan sertifikasi
Mendapatkan penjelasan yang diperlukan bila ruang lingkup sertifikasi terkait dengan program yang spesifik serta informasi yang berkaitan dengan permohonan sertifikasi.
Mendapatkan informasi nama anggota Tim Auditor yang melaksanakan audit
Berhak menggunakan logo MHI dan logo badan akreditasi (KAN) sesuai dengan aturan dan tidak ada pernyataan yang menginterpretasikan penyalahgunaan logo sebagaimana diatur dalam DPU 03.
Mengajukan permohonan penambahan atau pengurangan ruang lingkup sertifikasi
Mengajukan naikbanding, keluhan dan penyelesaian perselisihan
Kewajiban
Lembaga MHI tidak membebaskan atau mengurangi tanggungjawab kepada Klien dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemohon / klien harus: a. Menandatangani Perjanjian Jasa Sertifikasi dengan Lembaga MHI. b. Selalu memenuhi persyaratan standar yang diacu misalnya ISO 9001:2015 dan/atau ISO 14001:2015, mengimplementasikan secara konsisten dan mematuhi persyaratan dan aturan sertifikasi Lembaga MHI. c. Memiliki dokumen yang dijamin bahwa informasi yang diberikan kepada Lembaga MHI dijamin selalu mutakhir. d. Menggunakan logo MHI dan logo badan akreditasi (KAN) sesuai dengan aturan dan tidak ada pernyataan yang menginterpretasikan penyalahgunaan logo sebagaimana diatur dalam DPU03. e. Membayar biaya-biaya permohonan audit,survailen dan biaya-biayasertifikasi lainnya yang ditetapkan Lembaga MHI. f. Memelihara kredibilitas dan integritas komersial dalam semua kegiatan bisnis sesuai persyaratan standar ISO9001:2015 dan/atau ISO 14001:2015dan persyaratan dan aturan sertifikasi Lembaga MHI g. Menangani pengaduan dan keluhan yang terkait dengan sertifikasi yang tercakup dalam ruang lingkup sertifikasi. h. Tidak menggunakan sertifikat sedemikian rupa sehingga merugikan nama Organisasi, Lembaga MHI dan KAN,serta tidak membuat pernyataan yang dapat menyesatkan
Klien wajib memberikan informasi perubahan hal-hal sebagai berikut, tanpa menunda kepada Lembaga MHI: a. Perubahan yang berkaitan dengan hukum, komersial, status organisasi atau kepemilikan. b. Struktur Organisasi dan manajemen perusahaan c. Alamat penghubung dan lokasi d. Lingkup operasi sistem manajemen yang disertifikasi, dan perubahan utama pada sistem manajemen dan proses e. Hal-hal yang mempengaruhi sistem sistem manajemen mutu atau lingkungannya
Lembaga MHI berkewajiban menyiapkan dana jaminan pertanggunggugatan terhadap risiko yang ditimbulkan selama kegiatan sertifikasi
Lembaga MHIsecara lembaga dan individu personilnya bebas dari tekanan komersial, keuangan dan tekanan lain atau godaan dari pihak luar Lembaga MHI yang dapat mempengaruhi keputusan sertifikasi
Lembaga MHI tidak boleh terlibat dalam setiap kegiatan yang dapat meragukan kejujuran dan kepercayaan dalam kebebasannya untuk mengambil keputusan yang berkaitan dengan proses sertifikasi.
Klien harus memberikan bantuan dan kerjasama yang diperlukan oleh Lembaga MHI agar dapat memantau pemenuhan kesesuaian penerapan sistem manajemen mutu terhadap standar ISO 9001:2015/ISO 14001:2015 dan persyaratan sertifikasi.
Lembaga MHI bertanggung jawab sepenuhnya terhadap setiap penerbitan sertifikat sistem manajemen mutu dan/atau lingkungan sesuai dengan standar ISO 9001:2015 dan/atau ISO 14001:2015 lembaga MHI.
Dalam hal penggunaan logo Lembaga MHI, Klien wajib : a. Memenuhi persyaratan Lembaga MHI pada saat membuat acuan status sertifikasinya dalam media komunikasi seperti internet, brosur atau iklan, atau dokumen lainnya, b. Tidak membuat pernyataan yang menyesatkan berkenaan dengan sertifikasinya, c. Tidak menggunakan atau mengizinkan penggunaan dokumen sertifikasi atau bagiannya dalam cara yang menyesatkan, d. Bila terjadi pembekuan atau pencabutan sertifikasi, Klien wajib menghentikan penggunaan seluruh materi periklanan yang memuat acuan sertifikasi, sebagaimana ditentukan oleh Lembaga MHI. e. Merubah seluruh materi periklanan pada saat lingkup sertifikasi dikurangi, f. Tidak mengizinkan penggunaan acuan sertifikasi sistem manajemen yang dapat menyiratkan bahwa Lembaga MHI memberikan sertifikasi produk (termasuk jasa) atau proses g. Tidak menyiratkan bahwa sertifikasi berlaku untuk kegiatan diluar lingkup sertifikasi, dan h. Tidak menggunakan sertifikasinya yang dapat membawa Lembaga MHI dan/atau sistem sertifikasi kehilangan reputasi dan kepercayaan publik
2. BIAYA SERTIFIKASI
Biaya sertifikasi ditentukan berdasarkan Kapasitas izin dan kompleksitas proses di organisasi menentukan jumlah mandays audit dan jumlah auditor.
3. SUMBER DANA
Sumber dana Lembaga MHI berasal dari: 1. Sertifikasi, Inspeksi Legalitas Kayu 2. Penerbitan Dokumen V-legal dari Organisasi Klien
4. PENANGANAN KELUHAN DAN BANDING
Lembaga MHI memperhatikan, mencatat, menindaklanjuti dan menyelesaikan semua keluhan dan perselisihan yang disampaikan secara tertulis atas penerapan sistem manajemen mutu oleh Klien. Klien dapat mengajukan banding secara tertulis atas keputusan yang ditetapkan LembagaMHI selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak keputusan ditetapkan. Setelah menerima permohonan banding secara tertulis, Lembaga MHI menyelesaikan masalah yang timbul atas banding dengan meungundang Rapat Komite Pengaman Ketidakberpihakan.
5. KEPUTUSAN SERTIFIKASI
Pengambil Keputusan sertifikasi sistem manajemen adalah Direktur Lembaga MHI.
Bilamana diperlukan, Direktur Lembaga MHI dapat meminta personel lain yang sesuai (kompeten, tidak memiliki konflik kepentingan dan bukan personel yang melakukan audit) untuk dimintai pendapat dan sarannya dalam hal pengambilan keputusan sertifikasi.
Tanggung jawab keputusan sertifikasi ada pada Lembaga MHI.
Pengambilan keputusan sertifikasi dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah kajian atas laporan hasil audit diterima oleh Pengambil Keputusan.
Apabila Pengambil Keputusan memutuskan untuk memberikan Sertifikat kepada klien, Lembaga MHI memberitahukan keputusan sertifikasi kepada Klien
Masa Berlaku Sertifikat adalah selama 3 (tiga) tahun
6. SURVAILEN
Survailen dilakukan setiap setahun sekali.
7. SERTIFIKASI ULANG / RESERTIFIKASI
Sertifikasi ulang / resertifikasi dilakukan oleh klien apabila masa berlaku sertifikat sudah mulai habis.
8. AUDIT KHUSUS
Audit khusus dilakukan apabila:
Klien melakukan permohonan perluasan ruang lingkup sertifikasi dari klien yang disertifikasi
Adanya komplain
Tindak lanjut klien yang dibekukan sertifikasinya.
9. PEMBEKUAN, PENCABUTAN DAN PENGURANGAN RUANG LINGKUP SERTIFIKASI
Lembaga MHI akan membekukan sertifikat Klien apabila terjadi kondisi-kondisi di bawah ini: a. Sistem manajemen Klien tersertifikasi secara terus menerus gagal memenuhi persyaratan sertifikasi, termasuk persyaratan efektivitas sistem manajemen b. Klien tersertifikasi tidak mengijinkan audit survailen atau resertifikasi, atau c. Klien tersertifikasi meminta dibekukan secara sukarela yang disampaikan secara tertulis ke Lembaga MHI
Penetapan masa pembekuan sertifikat klien paling lama 6 bulan
Pencabutan sertifikasi dilakukan apabila masa pembekuannya sertifikat klien berakhir
Pengurangan ruang lingkup sertifikasi apabila ada permintaan dari klien
Apabila Pengambil Keputusan memutuskan bahwa sertifikat Klien dicabut atau ditarik maka lembaga MHI meminta kepada Klien untuk tidak melanjutkan penggunaan status sertifikasi seperti untuk kepentingan iklan di media masa seperti internet, brosur, iklan atau media lainnya.
10. PENGGUNAAN LOGO
Klien yang sudah mendapatkan sertfikat, berhak menggunakan logo MHI dan logo badan akreditasi (KAN) sesuai dengan aturan dan tidak ada pernyataan yang menginterpretasikan penyalahgunaan logo sebagaimana diatur dalam DPU 03.
Kerja sama Lembaga Mutu Hijau Indonesia dengan Lembaga Lain:
Tropical Forest Foundation (TFF) : Mutu Hijau Indonesia telah menandatangani MoU dengan Tropical Forest Foundation (TFF), yang bertujuan untuk membantu industri pengolahan kayu dan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) untuk melaksanakan sertifikasi VLC dan RIL sehingga dapat meningkatkan kredibilitas dan akses pasar. Dengan penandatanganan Mou ini, PT. Mutu Hijau Indonesia dapat melakukan audit CoC dari hutan sampai dengan industri, audit Reduced Impact Logging (RIL) dan dapat menerbitkan sertifikat legalitas dan sertifikat CoC sesuai dengan standar TFF.
Lembaga MHI memperhatikan, mencatat, menindaklanjuti dan menyelesaikan semua keluhan dan perselisihan yang disampaikan secara tertulis atas penerapan sistem manajemen mutu oleh Klien. Klien dapat mengajukan banding secara tertulis atas keputusan yang ditetapkan LembagaMHI selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak keputusan ditetapkan. Setelah menerima permohonan banding secara tertulis, Lembaga MHI menyelesaikan masalah yang timbul atas banding dengan meungundang Rapat Komite Pengaman Ketidakberpihakan.
Persyaratan yang harus dilengkapi oleh klien untuk permohonan Sertifikasi antara lain:
Informasi umum Pemohon antara lain nama, alamat, status badan hukum, jenis (jasa/produk), kegiatan/proses bisnis, jumlah site, struktur organisasi dan hubungannya dengan organisasi yang lebih besar jika ada, jumlah karyawan, jumlah shift dan lain-lain.
Kriteria audit yang digunakan dan ruang lingkup sertifikasi yang diinginkan (single site atau multi site)
Informasi mengenai proses-proses yang dioutsourced yang berpengaruh terhadap kesesuaian persyaratan produk
Informasi mengenai penggunaan jasa konsultan dalam mengembangkan dan menetapkan sistem manajemen Pemohon.
Informasi yang terkait dengan dokumentasi Pemohon.
Penanggungjawab organisasi dan target kesiapan dilakukannya audit sertifikasi.