RENCANA

Pernyataan Ketidakberpihakan

1)      Lembaga MHI merupakan lembaga yang beroperasi secara objektif dan tidak berpihak.

2)      Manajemen puncak, personel internal dan eksternalLembaga MHIwajib memiliki komit-men terhadap ketidakberpihakan dalam kegiatan sertifikasi sistem manajemen.

3)      Lembaga MHI mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, mengatasi, memonitor dan   dan mendokumentasikan risiko yang berkaitan dengan konflik kepentingan yang timbul dari penyelenggaraan sertifikasi melalui Analisis Ketidakberpihakan dan Konflik Kepentingan terhadap Kelembagaan dan Personel Lembaga MHI dalam DPK 01 dan mendokumentasikan residual risk.

4)      Kebijakan dan prosedur yang dioperasikan oleh Lembaga MHI dan pengadministrasiannya harus tidak diskriminasi. Prosedur harus tidak digunakan untuk menghalangi atau menghambat akses pemohon, kecuali yang diatur dalam Standar ISO 17021-1:2015.

5)      Mekanisme ketidakberpihakan didokumentasikan secara resmi untuk memastikan hal berikut:

a)         Keterwakilan secara seimbang  dari pihak yang berkepentingan secara signifikan sehingga tidak ada kepentingan tunggal yang mendominasi (personel internal atau eksternal lembaga sertifikasi dianggap sebagai kepentingan tunggal, dan harus tidak mendominasi);
b)        Akses ke seluruh informasi yang diperlukan untuk mampu memenuhi seluruh fungsinya.

6)      Lembaga MHI dan setiap bagian dari badan hukum yang sama dan entitas di bawah ken-dali organisasinya (jika ada) memastikan tidak:

a)         Menjadi desainer, pemanufaktur, penginstal, distributor atau pemelihara produk yang disertifikasi;
b)        Menjadi desainer, penerap, operator atau pemelihara proses yang disertifikasi;
c)         Menjadi desainer, penerap, penyedia atau  pemeliharajasa yangdisertifikasi;
d)        Menawarkan atau menyediakan konsultasi kepada Klien Tersertifikasi;
e)        Menawarkan atau menyediakan  konsultasi sistem manajemenatau audit internal kepada Klien Tersertifikasi bila skema sertifikasi mensyaratkan evaluasi terhadap sistem manajemen Klien Tersertifikasi.

7)      Lembaga MHI memastikan  bahwa kegiatan badan hukum yang terpisah yang memiliki hubungan dengan lembaga MHI atau badan hukum dimanalembaga MHI berada, tidak mengkompromikan ketidakberpihakan dalam kegiatan sertifikasinya.

8)      Ketika badan hukum terpisah sebagaimana pada  pasal di atas menawarkan atau memproduksi produk yang disertifikasi (termasuk produk yang akan disertifikasi) atau menawarkan atau menyediakan konsultasi, personel manajemen Lembaga MHI dan personel yang melakukan tinjauan dan proses pengambilan sertifikasi dipastikan tidak dilibatkan dalam kegiatan badan hukum terpisah. Personel dari badan hukum yang terpisah dipastikan tidak dilibatkan dalam manajemen Lembaga MHI, tinjauan atau keputusan sertifikasi

9)      Lembaga MHI dan semua badan -di bawah satu kendali lembaga MHI- tidak menyediakan jasa konsultasi dan memastikan kegiatannya tidak dipasarkan atau ditawarkan sebagai kegiatan  yang berhubungan dengan organisasi yang memberikan konsultasi.

10)   Lembaga MHI memastikan tidak akan menyatakan atau menyiratkan bahwa sertifikasi akan lebih sederhana, lebih mudah, lebih cepat atau lebih murah jika sebuah organisasi konsultan tertentu digunakan .

11)   Lembaga MHI tidak mensertifikasi lembaga sertifikasi lain untuk kegiatan sertifikasi sistem manajemen mutunya.

12)   Lembaga MHI tidak mensertifikasi sistem manajemen pada klien yang telah menerima konsultasi sistem manajemen atau audit internal, jika hubungan antara organisasi konsultan dengan lembaga sertifikasi menunjukkan ancaman yang mempengaruhi ketidakberpihakan lembaga sertifikasi

13)   Lembaga MHI tidak memberikan jasa audit kepada organisasi konsultan sistem manajemen jika merupakan suatu ancaman yang tidak dapat diterima terhadap ketidakberpihakan lembaga sertifikasi.

14)   Untuk menjamin bahwa tidak ada konflik kepentingan, personel yang telah memberikan konsultasi sistem manajemen termasuk mereka yang bertindak dalam kapasitas manajerial, tidak digunakan oleh Lembaga MHI untuk berperan serta dalam audit atau kegiatan sertifikasi lainnya, jika mereka telah terlibat dalam konsultasi sistem manajemen terhadap klien yang sedang ditangani minimum selama dua tahun setelah berakhirnya konsultasi tersebut

15)   Lembaga MHI menyediakan jasa sertifikasi Sistem Manajemen Mutu dan Sistem Manajemen Lingkungan dengan cara yang tidak membeda-bedakan seperti :

a)    Menyediakan akses yang sama untuk seluruh pemohon  tanpa berdasarkan ukuran organisasi, kepemilikan dan keanggotaan dalam asosiasi;
b)   Akses terhadap proses sertifikasi juga tidak didasarkan pada  jumlah sertifikasi yang telah diterbitkan dan tidak dipengaruhi kondisi keuangan atau kondisi lainnya
c)    Menetapkan struktur biaya sertifikasi yang sama untuk seluruh organisasi
d)   Tidak memberikan keistimewaan dalam bentuk mempercepat atau memperlambat proses sertifikasi kepada organisasi manapun.

16)   Lembaga MHI memastikan bahwa seluruh personel baik internal maupun eksternal ber-tindak dengan cara yang objektif, bebas dari tekanan komersial dan keuangan dan tekanan lainnya yang dapat mengkompromikan hasil verifikasi dan mensyaratkan seluruh personel untuk menandatangani FU 01 (Form Pernyataan Kerahasiaan dan Bebas dari Tekanan Komersial dan Konflik Kepentingan).

17)   Lembaga MHI akan mengambil tindakan untuk menanggapi setiap ancaman terhadap ketidakberpihakan yang timbul dari tindakan orang lain, lembaga lain atau organisasi lain dengan menyeleksi personil/lembaga/organisasi lain lebih ketat melalui Form Konflik Kepentingan (FU 02).

18)   Apabila dalam pelaksanaan sertifikasi ternyata terjadi keberpihakan yang timbul dari tindakan personel, lembaga atau organisasi lain, maka Lembaga MHI akan memberikan tindakan/sanksi berupa teguran langsung/tertulis hingga pemutusan hubungan kerja

 
Pernyataan Kerahasiaan

1)      Seluruh personel Lembaga MHI (termasuk personel eksternal) dipersyaratkan tidak boleh mengungkapkan informasi dan dokumentasi rahasia terkait proses audit dan verifikasi Klien Tersertifikasi dengan menandatangani pernyataan menjaga kerahasiaan dan ketidakberpihakan sesuai dengan FU 01 dan FU 02. 

2)      Lembaga MHI tidak memberikan informasi terkait dengan kerahasiaan kepada pihak ketiga tanpa adanya persetujuan tertulis dari Klien Tersertifikasi.

3)      Lembaga MHI menginformasikan kepada Klien Tersertifikasi bila peraturan perundang-undangan mensyaratkan informasi untuk dibuka kepada pihak ketiga.

4)      Informasi tentang Klien Tersertifikasi dari sumber lain (misalnya dari pihak yang membe-rikan keluhan, regulator) diperlakukan sebagai rahasia, konsisten dengan kebijakan Lembaga MHI.

5)      Lembaga MHI akan menginformasikan Klien Tersertifikasi terlebih dahulu mengenai informasi yang menjadi wilayah publik. Seluruh informasi dianggap rahasia kecuali informasi yang disediakan Klien Tersertifikasi untuk publik.

6)      Bila Lembaga MHI diminta oleh hukum atau diotorisasi oleh pengaturan kontrak (seperti oleh badan akreditasi) untuk memberikan informasi rahasia, Klien Tersertifikasi atau individu yang berkepentingan -kecuali dilarang oleh hukum- harus diberitahukan terlebih dahulu.

7)      Kerahasiaan dapat digugurkan apabila diperlukan secara hukum.

8)      Lembaga MHI menyimpan dan menjamin keamanan rekaman rahasia milik Klien Ter-sertifikasi. Rekaman tersebut dibawa, dikirim dan ditransfer dengan cara yang menjamin kerahasiaan tetap terjaga.

PROSES SERTIFIKASI SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN ISO 9001 & 14001:2015

No.

Fungsi Penilaian Kesesuaian

Persyaratan

1.      

Seleksi

Permohonan

Permohonan ditujukan kepada Direktur MHI dengan alamat:

Gd. Manggala Wanabhakti Blok IV, Lt. 9, Ruang 931 C

Jl.  Jenderal Gatot Subroto, Senayan - Jakarta

Pemohon diharuskan untuk mengisi formulir permohonan (FSMML.01.01)

Sistem manajemen mutu yang diterapkan

Sistem manajemen umum

Waktu pelaksanaan audit termasuk jika organisasi memiliki lebih dari 1 lokasi

Mandays audit ditentukan berdasarkan :

·      IAF MD 5 : 2013, IAF Mandatory Document for Duration of QMS and EMS Audits

·      IAF MD 11 : 2013, IAF Mandatory Document for the Application of ISO/IEC 17021 for Audits of Integrated Management System

Waktu pelaksanaan audit ditentukan sesuai dengan kesepakatan antara Lembaga MHI dan organisasi pemohon, setelah penandatangan perjanjian kerja-sama

2.      

Determinasi

Audit Tahap 1

 

 

Audit kecukupan dilakukan untuk verifikasi dokumen.

Audit kecukupan dilakukan sesuai dengan Prosedur Audit Tahap 1 (PSMML.03)

Dokumen yang diperiksa

·      Panduan Mutu / Lingkungan

·      Prosedur Mutu / Lingkungan

·      Rekaman Audit Internal

·      Rekaman Tinjauan Manajemen

·      Struktur Organisasi

·      Dampak Lingkungan Penting

·      Peraturan Perundangan Terkait

Audit Tahap 2

Dilakukan sesuai dengan Prosedur Audit Tahap 2 (PSMML.04)

Tim Auditor

 

Jumlah dan kompetensi Tim Auditor tergantung jenis, ruang lingkup, dan kompleksitas organisasi yang diaudit

Kriteria audit

 

1.     SNI ISO 9001:2015 untuk Sistem Manajemen Mutu

2.     SNI ISO 14001:2015 untuk Sistem Manajemen Lingkungan

Tahapan Audit On-site

Opening Meeting, Audit On-Site, Closing Meeting.

Laporan Audit

Dilakukan sesuai dengan PSMML.05

3.      

Keputusan Sertifikasi

Pengambilan keputusan sertifikasi

Dilakukan oleh Pengambil Keputusan sesuai dengan PSMML.06

4.      

Sertifikat dan Penggunaan Logo

Dasar Sertifikat dan  Penggunaan Logo

Diatur sesuai dengan PSMML.06  dan DPU 03

5.      

Survailen

Audit Survailen

Dilakukan sesuai dengan PSMML.07

6.      

Audit Khusus

Pelaksanaan Audit

Dilakukan untuk menindaklanjuti permintaan perluasan ruang lingkup, keluhan/banding atau merespon klien yang dibekukan sertifikatnya.

Dilakukan sesuai dengan PSMML.04 dan PSMML.09

7.

Pembekuan Sertifikat, Pengurangan, Perluasan, Pencabutan Sertifikat

a.    Pembekuan Sertifikat

Dilakukan apabila :

·      Sistem manajemen Klien Tersertifikasi secara terus menerus gagal memenuhi persyaratan sertifikasi, termasuk persyaratan efektivitas sistem manajemen,

·      Klien Tersertifikasi tidak bersedia dilakukan audit survailen atau resertifikasi,

·      Klien Tersertifikasi meminta dibekukan secara sukarela yang disampaikan secara tertulis ke Lembaga MHI

·      Pelanggaran persyaratan dan peraturan sertifikasi lembaga MHI

·      Klien Tersertifikasi tidak melakukan tindakan koreksi terhadap hasil audit, Survailen atau Re-sertifikasi dalam kerangka waktu yang ditetapkan;

 

·      Analisis keluhan atau informasi yang ada memberikan bukti bahwa Klien Tersertifikasi tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan Lembaga MHI;

·      Penyalahgunaan logo Lembaga MHI;

 

b.    Penundaan /Pengurangan Ruang Lingkup Sertifikasi

Dilakukan apabila  :

·      Ada permohonan penundaan/pengurangan lingkup sertifikasi atas permintaan  Klien Tersertifikasi.

·      Apabila ada bagian dalam Klien Tersertifikasi yang tidak memenuhi persyaratan,atau apabila bagian tersebut secara terus menerus atau secara serius gagal dalam memenuhi persyaratan yang sejalan dengan standar yang digunakan untuk sertifikasi

·      Perubahan sistem yang dapat mempengaruhi sistem secara keseluruhan.

·      Pelanggaran persyaratan dan peraturan sertifikasi lembaga MHI

 

c.     Perluasan Ruang Lingkup

Dilakukan apabila  :

·      Ada permohonan perluasan lingkup sertifikasi dari Klien Tersertifikasi.

Lembaga MHI akan melakukan verifikasi lebih lanjut sesuai PSMML.04, tinjauan/pengkajian teknis sesuai PSMML.05 dan pengambilan keputusan sesuai PSMML.06.

 

d.    Pencabutan Sertifikat

Dilakukan apabila  :

·       Pemilik/Klien Tersertifikasi yang bersangkutan dinyatakan bangkrut,kehilangan haknya untuk menjalankan usahanya atau izin usaha dicabut.

·       Merupakan suatu badan usaha yang dalam tahap dilikuidasi

·       Terjadi ”force majeur” yang menyebabkan kegiatan Klien Tersertifikasi tidak dapat beroperasi;

·       Tetap tidak bersedia dilakukan Survailen/penilikan setelah 3 (tiga) bulan sejak penetapan pembekuan sertifikat.

 

 

·       Tidak melakukan tindakan perbaikan selama periode pembekuan

 

8

Resertifikasi

Audit Resertifikasi

Audit Resertifikasi dilaksanakan bagi Klien Tersertifikasi yang masa berlaku sertifikatnya akan habis.

Perusahaan yang ingin memperbaharui sertifikatnya harus mengajukan permohonan registrasi ulang kepada Lembaga MHI paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir

Dilakukan sesuai dengan PSMML.08.

 

Lembaga Mutu Hijau Indonesia melakukan layanan jasa sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan dengan ruang lingkup:

  1. Pertanian dan Perikanan ; 

  2. Produk Makanan, Minuman dan Tembakau; 

  3. Kayu dan Produk Kayu;

  4. Pulp, Kertas dan Produk Kertas

 

 

 

 

 

 

Kerja sama Lembaga Mutu Hijau Indonesia dengan Lembaga Lain:

  • Tropical Forest Foundation (TFF) : Mutu Hijau Indonesia telah menandatangani MoU dengan Tropical Forest Foundation (TFF), yang bertujuan untuk membantu industri pengolahan kayu dan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) untuk melaksanakan sertifikasi VLC dan RIL sehingga dapat meningkatkan kredibilitas dan akses pasar. Dengan penandatanganan Mou ini, PT. Mutu Hijau Indonesia dapat melakukan audit CoC dari hutan sampai dengan industri, audit Reduced Impact Logging (RIL) dan dapat menerbitkan sertifikat legalitas dan sertifikat CoC sesuai dengan standar TFF.

Lembaga MHI memperhatikan, mencatat, menindaklanjuti dan menyelesaikan semua keluhan dan perselisihan yang disampaikan secara tertulis atas penerapan sistem manajemen Lingkungan oleh Klien. Klien dapat mengajukan banding secara tertulis atas keputusan yang ditetapkan Lembaga  MHI selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak keputusan ditetapkan. Setelah menerima permohonan banding secara tertulis, Lembaga MHI menyelesaikan masalah yang timbul atas banding dengan mengundang Rapat Komite Pengaman Ketidakberpihakan.

Subcategories

Alamat Kami

PT. Mutu Hijau Indonesia

Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 9 wing C room 931 C

Jl. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta- 10270

Telp. 021-57853706-7, Fax. 021-57853708

Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.