RENCANA

Biaya audit dalam rangka verifikasi lapangan, terdiri dari :

 *geser kanan pada tampilan mobile

-     Biaya Permohonan dan Audit Kecukupan

Rp. 500.000

-     Biaya Asesmen

(untuk kegiatan sertifikasi awal/survailen/ sertifikasi ulang/audit khusus/penambahan ruang lingkup)

Rp. 3,5 – 4,5 juta/manday

-     Biaya Keputusan Sertifikasi 

(Biaya Rapat, Pembuatan Laporan dan Pencetakan Sertifikat)

Rp. 3.0000.000

 

Keterangan:

  1. Biaya tersebut belum termasuk biaya transportasi dan akomodasi bagi Tim Audit
  2. Biaya sertifikasi belum termasuk pajak
  3. Pembayaran biaya audit paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan verifikasi lapangan melalui transfer ke rekening:
  • Bank Mandiri Cabang Gedung Pusat Kehutanan
  • Rek. 102.0005405359
  • An. PT. Mutu Hijau Indonesia   

       4. Jumlah kebun/pabrik, luas kebun, jarak antar lokasi, kapasitas izin dan kompleksitas proses di organisasi menentukan jumlah mandays audit dan jumlah auditor

 

 

 

Adapun Formulir Permohonan Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil yang harus disertakan yaitu:

KELUHAN DAN BANDING

PENANGANAN KELUHAN

    1. Keluhan kepada Lembaga MHI dapat disampaikan apabila dalam proses Sertifikasi ISPO terdapat ketidakpuasan, melalui :

           Alamat email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

           No Telp MHI : 021 57853706/7

           Fax : 021 5785 3708


    2. Keluhan dapat diajukan sewaktu-waktu oleh :

           a. Pemantau independen;
           b. Pelaku Usaha (Organisasi/Klien);
           c. Masyarakat terdampak


    3. Keluhan yang diajukan kepada Lembaga MHI harus dilampirkan dokumen persyaratan berupa:

           a. Keluhan yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh yang menggugat atau kuasanya;
           b. Dokumen pendukung; dan
           c. Usulan cara penyelesaian permasalahan.

    4. Keluhan disampaikan secara tertulis dengan dilengkapi data pendukung berupa bahan bukti yang relevan dan disertai  identitas yang   mengajukan keluhan secara jelas, sekurang-kurangnya nama individu atau lembaga, bukti identitas, alamat dan nomor telepon, bahan bukti pendukung yang dapat dipertanggung jawabkan.

    5. Manajer Mutu mencatat Keluhan di dalam Log book Pengajuan Keluhan dan Banding (F-ISPO 11.01) dan menerbitkan Tindakan Perbaikan dan Pencegahan kepada Manajer Teknis dengan menggunakan FSM-ISPO 05.01.
    
    6. Lembaga MHI mempelajari Keluhan dan menanggapi secara tertulis relevansi Keluhan dimaksud selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima Keluhan.
    
    7. Manajer Teknis melakukan verifikasi keabsahan dan materi Keluhan untuk menilai apakah Keluhan tersebut relevan untuk diproses lebih lanjut atau tidak.
    
    8. Keluhan relevan untuk diproses lebih lanjut apabila data dan informasi yang disampaikan relevan, disampaikan oleh pihak yang relevan dan merupakan bukti baru.
    
    9. Keluhan ditolak apabila dinilai tidak relevan atau bukan merupakan bukti baru (novum).
    
    10. Dalam tahap verifikasi materi Keluhan, dapat dilakukan konsultasi dengan pihak-pihak yang terkait dan melakukan verifikasi lapangan pada obyek keberatan, serta mediasi terhadap pihak-pihak terkait dalam materi keberatan yang diajukan.
    
    11. Keluhan yang bersifat miskomunikasi dapat langsung diselesaikan melalui surat tanggapan terhadap keluhan, sedangkan untuk Keluhan yang dinyatakan relevan untuk diproses lebih lanjut, Direktur Lembaga MHI akan membentuk Tim Ad Hoc.
    
    12. Keluhan yang dinyatakan relevan diproses oleh Tim Penyelesaian Keluhan yang ditetapkan oleh Lembaga MHI.
    
    13. Tim Penyelesaian Keluhan adalah Tim Ad Hoc yang tidak boleh terdiri dari Tim Audit yang melakukan verifikasi, Pengambil Keputusan pada kasus yang menjadi materi keluhan, pihak yang mengajukan Keluhan, pihak yang dikeluhkan, dan instansi pemerintah terkait.
    
    14. Tim Penyelesaian Keluhan berjumlah ganjil dan sekurang-kurangnya berjumlah 3 (tiga) orang terdiri atas unsur Lembaga MHI sebanyak 2 (dua) orang dan ahli sebanyak 1 (satu) orang, yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan materi Keluhan.
    
    15. Persyaratan anggota Tim Penyelesaian Keluhan :
        - Independen, dengan membuat pernyataan ketidakberpihakan.
        - Memiliki kemampuan melakukan penilaian atas informasi yang disampaikan pada materi Keluhan.
        - Memahami sistem Sertifikasi ISPO
        - Memiliki wawasan interdisipliner dan mampu bekerja sama dengan anggota lain
        - Memiliki integritas tinggi dan menjunjung objektivitas dalam proses penyelesaian keluhan
        - Memiliki kemampuan mediasi resolusi konflik;

    16. Tim Penyelesaian Keluhan menyampaikan laporan tertulis hasil investigasi yang berisi hasil uji materi serta rekomendasi penyelesaian keluhan atau banding kepada Direktur Lembaga MHI dengan menggunakan F-ISPO 11.02
    
    17. Direktur Lembaga MHI menyampaikan jawaban tertulis kepada pihak yang mengajukan Keluhan, berdasarkan laporan Tim Penyelesaian Keluhan selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kalender sejak diterimanya Laporan Keluhan.
    
    18. Mekanisme penanganan keluhan dapat diakses di website MHI
    
    19. Selama proses penyelesaian keluhan, sertifikat ISPO yang telah diterbitkan dinyatakan tetap berlaku.

 
PENANGANAN BANDING

    1. Apabila Pemohon (7.1.2) tidak puas terhadap keputusan Tim Penyelesaian Keluhan Lembaga MHI, maka dapat mengajukan Banding kepada Komite ISPO.
    
    2. Lembaga MHI menyampaikan Laporan Tim Penyelesaian Keluhan kepada Komite ISPO.
    
    3. Banding kepada Komite ISPO diselesaikan sesuai dengan ketentuan Komite ISPO.
    
    4. Selama proses penyelesaian banding, Sertifikat ISPO yang telah diterbitkan tetap berlaku
    
    5. Lembaga MHI memantau proses pelaksanaan Banding di Komite ISPO.
    
    6. Lembaga MHI wajib menyampaikan laporan penyeselesaian permohonan Keluhan dan Banding kepada Menteri, berupa:
       a. Sertifikat yang diterbitkan
       b. Sertifikat yang dibekukan
       c. Penyelesaian permohonan Keluhan dan Banding

Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) yang selanjutnya disebut ISPO adalah sistem usaha di bidang perkebunan kelapa sawit yang layak ekonomi, layak sosial, dan ramah lingkungan didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Dasar hukum pelaksanaan ISPO adalah Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Penyelenggaraan system Sertifikasi ISPO bertujuan untuk :

  1. Memastikan dan meningkatkan pengelolaan serta pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit sesuai prinsip dan kriteria ISPO;
  2. Meningkatkan keberterimaan dan daya saing Hasil Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia di pasar nasional dan internasional; dan
  3. Meningkatkan upaya percepatan penurunan emisi gas rumah kaca.

Sertifikasi ISPO wajib dilakukan oleh Pelaku Usaha yang meliputi Perusahaan Perkebunan dan/atau Pekebun. Terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit wajib dilakukan Sertifikasi ISPO, terdiri atas :

  1. Usaha budidaya tanaman Perkebunan Kelapa Sawit
  2. Usaha pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit
  3. Integrasi usaha budi daya tanaman Perkebunan Kelapa Sawit dan usaha pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit

Khusus untuk pekebun, kewajiban sertifikasi ISPO berlaku 5 (lima) tahun sejak Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 diundangkan

Mutu Hijau Indonesia (MHI) merupakan salah satu Lembaga Sertifikasi (LS)Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) yang telah mendapat penetapan dari :

  1. Komisi ISPO, Kementerian Pertanian berdasarkan Keputusan Dirjen Perkebunan/Ketua Komisi ISPO No. 263/Kpts/LB.300/12/2012 tanggal 5 Desember 2012.
  2. Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan selaku Ketua Komisi ISPO Nomor 279/Kpts/HM.250/II/2017 tanggal 24 November 2017 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Pengakuan Lembaga Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelajutan Indonesia
  3. Sebagai LS ISPO, MHI telah menerima akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Sertifikasi ISPO (LSISPO-003-IDN) tanggal 15 Februari 2021.

Persyaratan yang harus dilengkapi oleh klien untuk permohonan Sertifikasi antara lain:

  • Melengkapi dokumen Formulir Permohonan Sertifikasi, yang memuat informasi umum Pemohon antara lain nama, alamat, nomor telepon, email, ruang lingkup penilaian, jumlah karyawan, jumlah shift dan lain-lain.
  • Melampirkan dokumen persyaratan berupa :

 

      1. Perusahaan Perkebunan

  1. Izin Usaha Perkebunan
  2. Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah
  3. Izin Lingkungan
  4. Penetapan Kelas Kebun
  5. Daftar nama Auditor Internal

 

      2. Pekebun

  1. Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan
  2. Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah
  3. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan  

 

      3. Khusus untuk permohonan dari Pekebun secara berkelompok harus melampirkan persyaratan berupa :

  1. Legalitas kelompok pekebun
  2. Jumlah anggota yang siap disertifikasi termasuk luas lahan masing-masing anggota pekebun
  3. Daftar Tim Sistem Kendali Internal/ Internal Control System (ICS) dan bukti minimal 1 (satu) orang telah lulus pelatihan ISPO
  4. Bagi kelompok pekebun/ gabungan kelompok pekebun/ koperasi/ kelembagaan ekonomi pekebun yang mengajukan sertifikasi awal dan belum mempunyai ICS, menyampaikan daftar nama minimal 1 (satu) orang tenaga pendamping (berasal dari Fasilitator Daerah/ Lembaga Konsultan ISPO/ Perusahaan Mitra/ Penyuluh/ LSM/ Akademisi) yang telah lulus pelatihan ISPO.

 

  • Kriteria audit yang digunakan dan ruang lingkup sertifikasi yang diinginkan (single site atau multi site)
  • Informasi mengenai proses-proses yang dioutsourced yang berpengaruh terhadap kesesuaian persyaratan produk
  • Informasi yang terkait dengan dokumentasi Pemohon.
  • Penanggungjawab organisasi dan target kesiapan dilakukannya audit sertifikasi.
  • Dan lain-lain

Alamat Kami

PT. Mutu Hijau Indonesia

Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 9 wing C room 931 C

Jl. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta- 10270

Telp. 021-57853706-7, Fax. 021-57853708

Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.