RENCANA

PROSES SERTIFIKASI SISTEM MANAJEMEN MUTU ISO 9001 & 14001 :2015

  *geser kanan pada tampilan mobile

No.

Fungsi Penilaian Kesesuaian

Persyaratan

1.      

Seleksi

Permohonan

Permohonan ditujukan kepada Direktur MHI dengan alamat:

Gd. Manggala Wanabhakti Blok IV, Lt. 9, Ruang 931 C

Jl.  Jenderal Gatot Subroto, Senayan - Jakarta

Pemohon diharuskan untuk mengisi formulir permohonan (FSMML.01.01)

Sistem manajemen mutu yang diterapkan

Sistem manajemen umum

Waktu pelaksanaan audit termasuk jika organisasi memiliki lebih dari 1 lokasi

Mandays audit ditentukan berdasarkan :

·      IAF MD 5 : 2013, IAF Mandatory Document for Duration of QMS and EMS Audits

·      IAF MD 11 : 2013, IAF Mandatory Document for the Application of ISO/IEC 17021 for Audits of Integrated Management System

Waktu pelaksanaan audit ditentukan sesuai dengan kesepakatan antara Lembaga MHI dan organisasi pemohon, setelah penandatangan perjanjian kerja-sama

2.      

Determinasi

Audit Tahap 1

 

 

Audit kecukupan dilakukan untuk verifikasi dokumen.

Audit kecukupan dilakukan sesuai dengan Prosedur Audit Tahap 1 (PSMML.03)

Dokumen yang diperiksa

·      Panduan Mutu / Lingkungan

·      Prosedur Mutu / Lingkungan

·      Rekaman Audit Internal

·      Rekaman Tinjauan Manajemen

·      Struktur Organisasi

·      Dampak Lingkungan Penting

·      Peraturan Perundangan Terkait

Audit Tahap 2

Dilakukan sesuai dengan Prosedur Audit Tahap 2 (PSMML.04)

Tim Auditor

 

Jumlah dan kompetensi Tim Auditor tergantung jenis, ruang lingkup, dan kompleksitas organisasi yang diaudit

Kriteria audit

 

1.     SNI ISO 9001:2015 untuk Sistem Manajemen Mutu

2.     SNI ISO 14001:2015 untuk Sistem Manajemen Lingkungan

Tahapan Audit On-site

Opening Meeting, Audit On-Site, Closing Meeting.

Laporan Audit

Dilakukan sesuai dengan PSMML.05

3.      

Keputusan Sertifikasi

Pengambilan keputusan sertifikasi

Dilakukan oleh Pengambil Keputusan sesuai dengan PSMML.06

4.      

Sertifikat dan Penggunaan Logo

Dasar Sertifikat dan  Penggunaan Logo

Diatur sesuai dengan PSMML.06  dan DPU 03

5.      

Survailen

Audit Survailen

Dilakukan sesuai dengan PSMML.07

6.      

Audit Khusus

Pelaksanaan Audit

Dilakukan untuk menindaklanjuti permintaan perluasan ruang lingkup, keluhan/banding atau merespon klien yang dibekukan sertifikatnya.

Dilakukan sesuai dengan PSMML.04 dan PSMML.09

7.

Pembekuan Sertifikat, Pengurangan, Perluasan, Pencabutan Sertifikat

a.    Pembekuan Sertifikat

Dilakukan apabila :

·      Sistem manajemen Klien Tersertifikasi secara terus menerus gagal memenuhi persyaratan sertifikasi, termasuk persyaratan efektivitas sistem manajemen,

·      Klien Tersertifikasi tidak bersedia dilakukan audit survailen atau resertifikasi,

·      Klien Tersertifikasi meminta dibekukan secara sukarela yang disampaikan secara tertulis ke Lembaga MHI

·      Pelanggaran persyaratan dan peraturan sertifikasi lembaga MHI

·      Klien Tersertifikasi tidak melakukan tindakan koreksi terhadap hasil audit, Survailen atau Re-sertifikasi dalam kerangka waktu yang ditetapkan;

 

·      Analisis keluhan atau informasi yang ada memberikan bukti bahwa Klien Tersertifikasi tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan Lembaga MHI;

·      Penyalahgunaan logo Lembaga MHI;

 

b.    Penundaan /Pengurangan Ruang Lingkup Sertifikasi

Dilakukan apabila  :

·      Ada permohonan penundaan/pengurangan lingkup sertifikasi atas permintaan  Klien Tersertifikasi.

·      Apabila ada bagian dalam Klien Tersertifikasi yang tidak memenuhi persyaratan,atau apabila bagian tersebut secara terus menerus atau secara serius gagal dalam memenuhi persyaratan yang sejalan dengan standar yang digunakan untuk sertifikasi

·      Perubahan sistem yang dapat mempengaruhi sistem secara keseluruhan.

·      Pelanggaran persyaratan dan peraturan sertifikasi lembaga MHI

 

c.     Perluasan Ruang Lingkup

Dilakukan apabila  :

·      Ada permohonan perluasan lingkup sertifikasi dari Klien Tersertifikasi.

Lembaga MHI akan melakukan verifikasi lebih lanjut sesuai PSMML.04, tinjauan/pengkajian teknis sesuai PSMML.05 dan pengambilan keputusan sesuai PSMML.06.

 

d.    Pencabutan Sertifikat

Dilakukan apabila  :

·       Pemilik/Klien Tersertifikasi yang bersangkutan dinyatakan bangkrut,kehilangan haknya untuk menjalankan usahanya atau izin usaha dicabut.

·       Merupakan suatu badan usaha yang dalam tahap dilikuidasi

·       Terjadi ”force majeur” yang menyebabkan kegiatan Klien Tersertifikasi tidak dapat beroperasi;

·       Tetap tidak bersedia dilakukan Survailen/penilikan setelah 3 (tiga) bulan sejak penetapan pembekuan sertifikat.

 

 

·       Tidak melakukan tindakan perbaikan selama periode pembekuan

 

8

Resertifikasi

Audit Resertifikasi

Audit Resertifikasi dilaksanakan bagi Klien Tersertifikasi yang masa berlaku sertifikatnya akan habis.

Perusahaan yang ingin memperbaharui sertifikatnya harus mengajukan permohonan registrasi ulang kepada Lembaga MHI paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir

Dilakukan sesuai dengan PSMML.08.

 

 

Sistem Manajemen lingkungan dikembangkan untuk memberikan panduan dasar agar kegiatan bisnis senantiasa akrab lingkungan. Sistem Manajemen Lingkungan dapat memberikan jaminan (bukti) kepada produsen dan konsumen, bahwa dengan menerapkan sistem tersebut produk yang dihasilkan/dikonsumsi, limbah, produk bekas pakai ataupun layanannya sudah melalui suatu proses yang memperhatikan kaidah-kaidah atau upaya-upaya pengelolaan lingkungan.

 

SKEMA SERTIFIKASI SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN

No.

Fungsi Penilaian Kesesuaian

Persyaratan

 

Seleksi

Permohonan

Permohonan ditujukan kepada Direktur MHI dengan alamat:

Gd. Manggala Wanabhakti Blok IV, Lt. 9, Ruang 931 AC

Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan - Jakarta

Pemohon diharuskan untuk mengisi formulir permohonan (FSMML.01.01)

   

Sistem manajemen Lingkungan yang diterapkan

Sistem manajemen umum

Waktu audit termasuk jika organisasi memiliki lebih dari 1 lokasi

sesuai dengan kesepakatan antara Lembaga MHI dan organisasi pemohon dan setelah biaya disetujui, dan setelah penandatangan perjanjian kerja sama.

 

Determinasi

Audit Tahap 1

 

 

Audit kecukupan dilakukan untuk verifikasi dokumen.

Audit kecukupan dilakukan sesuai dengan Prosedur Audit Tahap 1 (PSMML.03)

Dokumen yang diperiksa

·Panduan Lingkungan

·Prosedur Lingkungan

·Rekaman Audit Internal

·Rekaman Tinjauan Manajemen

·Struktur Organisasi

·Dampak Lingkungan Penting

·Peraturan Perundangan Terkait

Audit Tahap 2

 

Dilakukan sesuai dengan Prosedur Audit Tahap 2 (PSMML.04)

Tim Auditor

 

Jumlah dan kompetensi tim auditor tergantung jenis, ruang lingkup, dan kompleksitas organisasi yang diaudit .

Kriteria audit

 

 

ISO 14001:2015 untuk Sistem Manajemen Lingkungan.

Tahapan Audit On-site

 

Opening Meeting, Audit On-Site, Closing Meeting.

Laporan Audit

Dilakukan sesuai dengan PSMML.05

 

Keputusan Sertifikasi

Pengambilan keputusan sertifikasi

Dilakukan oleh Pengambil Keputusan sesuai dengan PSMML.06

 

Sertifikat

Dasar Sertifikat

Diatur sesuai dengan PSMML.06 dan DPU 03

 

Survailen

Audit Survailen

Dilakukan sesuai dengan PSMML.07

 

Audit Khusus

Dilakukan untuk menindaklanjuti permintaan perluasan ruang lingkup, keluhan/banding atau merespon klien yang didekukan sertifikatnya.

Pelaksanaan Audit

Dilakukan sesuai dengan PSMML.09 dan PSMML.04

 

 

SYARAT DAN ATURAN SERTIFIKASI

1. HAK DAN KEWAJIBAN

Hak Klien:

  • Mendapatkan informasi setiap adanya perubahan persyaratan dan aturan sertifikasi

  • Mendapatkan penjelasan yang diperlukan bila ruang lingkup sertifikasi terkait dengan program yang spesifik serta informasi yang berkaitan dengan permohonan sertifikasi.

  • Mendapatkan informasi nama anggota Tim Auditor yang melaksanakan audit

  • Berhak menggunakan logo MHI dan logo badan akreditasi (KAN) sesuai dengan aturan dan tidak ada pernyataan yang menginterpretasikan penyalahgunaan logo sebagaimana diatur dalam DPU 03.

  • Mengajukan permohonan penambahan atau pengurangan ruang lingkup sertifikasi

  • Mengajukan naikbanding, keluhan dan penyelesaian perselisihan

 

Kewajiban

  • Lembaga MHI tidak membebaskan atau mengurangi tanggungjawab kepada Klien dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Pemohon / klien harus:
    a. Menandatangani Perjanjian Jasa Sertifikasi dengan Lembaga MHI.
    b. Selalu memenuhi persyaratan standar yang diacu misalnya ISO 9001:2015 dan/atau ISO 1
    4001:2015, mengimplementasikan secara konsisten dan mematuhi persyaratan dan aturan sertifikasi Lembaga MHI.
    c. M
    emiliki dokumen yang dijamin bahwa informasi yang diberikan kepada Lembaga MHI dijamin selalu mutakhir.
    d.
    Menggunakan logo MHI dan logo badan akreditasi (KAN) sesuai dengan aturan dan tidak ada pernyataan yang menginterpretasikan penyalahgunaan logo sebagaimana diatur dalam DPU03.
    e.
    Membayar biaya-biaya permohonan audit,survailen dan biaya-biayasertifikasi lainnya yang ditetapkan Lembaga MHI.
    f.
    Memelihara kredibilitas dan integritas komersial dalam semua kegiatan bisnis sesuai persyaratan standar ISO9001:2015 dan/atau ISO 14001:2015 dan persyaratan dan aturan sertifikasi Lembaga MHI
    g. Menangani pengaduan dan keluhan yang terkait dengan sertifikasi yang tercakup dalam ruang lingkup sertifikasi.
    h. Tidak menggunakan sertifikat sedemikian rupa sehingga merugikan nama Organisasi, Lembaga MHI dan KAN,serta tidak membuat pernyataan yang dapat menyesatkan

  • Klien wajib memberikan informasi perubahan hal-hal sebagai berikut, tanpa menunda kepada Lembaga MHI:
    a.
    Perubahan yang berkaitan dengan hukum, komersial, status organisasi atau kepemilikan.
    b.
    Struktur Organisasi dan manajemen perusahaan
    c.
    Alamat penghubung dan lokasi
    d. L
    ingkup operasi sistem manajemen yang disertifikasi, dan perubahan utama pada sistem manajemen dan proses
    e. Hal-hal yang mempengaruhi sistem sistem manajemen mutu atau lingkung
    annya

  • Lembaga MHI berkewajiban menyiapkan dana jaminan pertanggunggugatan terhadap risiko yang ditimbulkan selama kegiatan sertifikasi

  • Lembaga MHI secara lembaga dan individu personilnya bebas dari tekanan komersial, keuangan dan tekanan lain atau godaan dari pihak luar Lembaga MHI yang dapat mempengaruhi keputusan sertifikasi

  • Lembaga MHI tidak boleh terlibat dalam setiap kegiatan yang dapat meragukan kejujuran dan kepercayaan dalam kebebasannya untuk mengambil keputusan yang berkaitan dengan proses sertifikasi.

  • Klien harus memberikan bantuan dan kerjasama yang diperlukan oleh Lembaga MHI agar dapat memantau pemenuhan kesesuaian penerapan sistem manajemen mutu terhadap standar ISO 9001:2015/ISO 14001:2015 dan persyaratan sertifikasi.

  • Lembaga MHI bertanggung jawab sepenuhnya terhadap setiap penerbitan sertifikat sistem manajemen mutu dan/atau lingkungan sesuai dengan standar ISO 9001:2015 dan/atau ISO 14001:2015 lembaga MHI.

  • Dalam hal penggunaan logo Lembaga MHI, Klien wajib :
    a. M
    emenuhi persyaratan Lembaga MHI pada saat membuat acuan status sertifikasinya dalam media komunikasi seperti internet, brosur atau iklan, atau dokumen lainnya,
    b. T
    idak membuat pernyataan yang menyesatkan berkenaan dengan sertifikasinya,
    c. T
    idak menggunakan atau mengizinkan penggunaan dokumen sertifikasi atau bagiannya dalam cara yang menyesatkan,
    d. B
    ila terjadi pembekuan atau pencabutan sertifikasi, Klien wajib menghentikan penggunaan seluruh materi periklanan yang memuat acuan sertifikasi, sebagaimana ditentukan oleh Lembaga MHI.
    e. Merubah seluruh materi periklanan pada saat lingkup sertifikasi dikurangi,
    f. T
    idak mengizinkan penggunaan acuan sertifikasi sistem manajemen yang dapat menyiratkan bahwa Lembaga MHI memberikan sertifikasi produk (termasuk jasa) atau proses
    g. T
    idak menyiratkan bahwa sertifikasi berlaku untuk kegiatan diluar lingkup sertifikasi, dan
    h. T
    idak menggunakan sertifikasinya yang dapat membawa Lembaga MHI dan/atau sistem sertifikasi kehilangan reputasi dan kepercayaan publik

 

2. BIAYA SERTIFIKASI

Biaya sertifikasi ditentukan berdasarkan Kapasitas izin dan kompleksitas proses di organisasi menentukan jumlah mandays audit dan jumlah auditor.

 

3. SUMBER DANA

Sumber dana Lembaga MHI berasal dari:
1. Sertifikasi, Inspeksi Legalitas Kayu
2. Penerbitan Dokumen V-legal dari Organisasi Klien

 

4. PENANGANAN KELUHAN DAN BANDING

Lembaga MHI memperhatikan, mencatat, menindaklanjuti dan menyelesaikan semua keluhan dan perselisihan yang disampaikan secara tertulis atas penerapan sistem manajemen mutu oleh Klien. Klien dapat mengajukan banding secara tertulis atas keputusan yang ditetapkan LembagaMHI selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak keputusan ditetapkan. Setelah menerima permohonan banding secara tertulis, Lembaga MHI menyelesaikan masalah yang timbul atas banding dengan meungundang Rapat Komite Pengaman Ketidakberpihakan.

 

5. KEPUTUSAN SERTIFIKASI

  • Pengambil Keputusan sertifikasi sistem manajemen adalah Direktur Lembaga MHI.
  • Bilamana diperlukan, Direktur Lembaga MHI dapat meminta personel lain yang sesuai (kompeten, tidak memiliki konflik kepentingan dan bukan personel yang melakukan audit) untuk dimintai pendapat dan sarannya dalam hal pengambilan keputusan sertifikasi.
  • Tanggung jawab keputusan sertifikasi ada pada Lembaga MHI.
  • Pengambilan keputusan sertifikasi dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah kajian atas laporan hasil audit diterima oleh Pengambil Keputusan.
  • Apabila Pengambil Keputusan memutuskan untuk memberikan Sertifikat kepada klien, Lembaga MHI memberitahukan keputusan sertifikasi kepada Klien
  • Masa Berlaku Sertifikat adalah selama 3 (tiga) tahun

 

6. SURVAILEN

Survailen dilakukan setiap setahun sekali.

 

7. SERTIFIKASI ULANG / RESERTIFIKASI

Sertifikasi ulang / resertifikasi dilakukan oleh klien apabila masa berlaku sertifikat sudah mulai habis.

 

8. AUDIT KHUSUS

Audit khusus dilakukan apabila:

  • Klien melakukan permohonan perluasan ruang lingkup sertifikasi dari klien yang disertifikasi
  • Adanya komplain
  • Tindak lanjut klien yang dibekukan sertifikasinya.

 

9. PEMBEKUAN, PENCABUTAN DAN PENGURANGAN RUANG LINGKUP SERTIFIKASI

  • Lembaga MHI akan membekukan sertifikat Klien apabila terjadi kondisi-kondisi di bawah ini:
    a. Sistem manajemen Klien tersertifikasi secara terus menerus gagal memenuhi persyaratan sertifikasi, termasuk persyaratan efektivitas sistem manajemen
    b. Klien tersertifikasi tidak mengijinkan audit survailen atau resertifikasi, atau
    c. Klien tersertifikasi meminta dibekukan secara sukarela yang disampaikan secara tertulis ke Lembaga MHI
  • Penetapan masa pembekuan sertifikat klien paling lama 6 bulan
  • Pencabutan sertifikasi dilakukan apabila masa pembekuannya sertifikat klien berakhir
  • Pengurangan ruang lingkup sertifikasi apabila ada permintaan dari klien
  • Apabila Pengambil Keputusan memutuskan bahwa sertifikat Klien dicabut atau ditarik maka lembaga MHI meminta kepada Klien untuk tidak melanjutkan penggunaan status sertifikasi seperti untuk kepentingan iklan di media masa seperti internet, brosur, iklan atau media lainnya.

 

10. PENGGUNAAN LOGO

Klien yang sudah mendapatkan sertfikat, berhak menggunakan logo MHI dan logo badan akreditasi (KAN) sesuai dengan aturan dan tidak ada pernyataan yang menginterpretasikan penyalahgunaan logo sebagaimana diatur dalam DPU 03.

 

 
No. Nama Perusahaan Jenis Industri Lokasi Pabrik No. Sertifikat Masa Berlaku Sertifikat Keterangan
1. PT. SURYA INTISARI RAYA PERKEBUNAN DAN PABRIK KELAPA SAWIT Desa Okura, Kec. Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau 0001/MHI-SML 25/07/2012 s/d 24/07/2015 Pencabutan Sertifikat tanggal 25 Feb 2015
2.

GROUP SERTIFIKASI

PT. ARINDO TRISEJAHTERA

PT. SUBUR ARUM MAKMUR 1

PT. LIMPAH SEJAHTERA

PERKEBUNAN DAN PABRIK KELAPA SAWIT

PT. Arindo Trisejahtera, Desa Senamanenek, Kecamatan Tapung Hulu,Kabupaten Kampar, Provinsi Riau

PT. Subur Arum Makmur 1, Desa Senamanenek, Kecamatan Tapung Hulu,Kabupaten Kampar, Provinsi Riau

PT. Limpah Sejahtera, Desa Makmur Abadi, Kecamatan Sungai Melayu Rayak Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat

 

0002/MHI-SML

28/03/2014 s/d 27/03/2017

Pencabutan Sertifikat tanggal 7 Maret 2015
3

PT. SWADAYA MUKTI PRAKARSA

PERKEBUNAN DAN PABRIK KELAPA SAWIT

Desa Sempurna, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat

0003/MHI-SML

15/07/2014 s/d 14/07/2017

Pencabutan Sertifikat tanggal 15 Jan 2016
4

PT. Karang Juang Hijau Lestari

PERKEBUNAN DAN PABRIK KELAPA SAWIT

Desa Sei Buku, Kec. Sebuku, Kab. Nunukan, Kal Utara

0004/MHI-SML

05/01/2015 s/d 04/01/2018

Pencabutan Sertifikat tanggal 1 Agustus 2016
5

PT. Bhumi Simanggaris Indah

PERKEBUNAN DAN PABRIK KELAPA SAWIT Desa Simangggaris (Sei Kalayan), Kec.Simanggaris, Kab. Nunukan, Kal Utara 0005/MHI-SML 12/01/2015 s/d 11/01/2018 Pencabutan Sertifikat tanggal 1 Agustus 2016
6

PT. Ciliandra Perkasa

Refinery Plant Kawasan Industri Dumai, Pelitung, Dumai, Riau 0006/MHI-SML 10/03/2015 s/d 09/03/2018 Pencabutan Sertifikat tanggal 20 Jan 2016
7

PT. Adhitya Seraya Korita

Refinery Plant & Kernel Crusher Plant Kel. Bangsal Aceh, Kec. Sungai Sembilan, Dumai Riau 0007/MHI-SML 10/03/2015 s/d 09/03/2018 Pencabutan Sertifikat tanggal 20 Jan 2016
8

PT Pancasurya Agrindo

Perkebunan dan Industri Kelapa Sawit Desa Kepayang, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau 0008/MHI-SML 02/02/2017 s/d 01/02/2020  

Alamat Kami

PT. Mutu Hijau Indonesia

Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 9 wing C room 931 C

Jl. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta- 10270

Telp. 021-57853706-7, Fax. 021-57853708

Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.