Bersama ini kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat Council PT. Mutu Hijau lndonesia (MHl) pada tanggal 17 Oktober 2013, LV-LK PT. MHI telah memutuskan untuk memberikan Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK) dengan nomor sertifikat 0002/MHI-VLK untuk ruang lingkup IUIPHHK kepada PT. Basirih lndustrial, Pemegang lzin No. 119/MENHUT-VI/ 2006.
Masa berlaku sertifikat 3 (tiga) tahun terhitung dari tanggal 17 Oktober 2013 sampai dengan 15 Oktober 2016. Selama masa berlakunya sertifikat akan dilakukan kegiatan survailen/penilikan setiap tahun. Jadwal pelaksanaan survailen pertama akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2014.
Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK) PT. Basirih Industrial dan Laporan Hasil Verifikasi Legalitas Kayu akan kami serahkan setelah proses pencetakan selesai.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT. MUTU HIJAU INDONESIA
Robianto Koestomo
Direktur