SVLK

Bersama ini kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat Council PT. Mutu Hijau Indonesia (MHI) pada tanggal 24 Februari 2012, LV-LK PT. MHI telah memutuskan untuk memberikan Sertifikat Legalitas Kayu (LK) dengan nomor sertifikat 0007/MHI-VLK untuk ruang lingkup Produksi Wood Working kepada PT. Inhutani I Unit Manajemen lndustri Gresik pemegang IUI No. 239/T/INDUSTRI/1993.

Masa berlaku sertifikat 3 (tiga) tahon terhitung dari tanggal 24 Februari 2012 sampai dengan 23 Februari 2015. Selama masa berlakunya sertifikat akan dilakukan kegiatan survailen/penilikan setiap tahun. Jadwal pelaksanaan survailen pertama akan dilaksanakan pada bulan Februari 2013 atau dapat dipercepat apabila ada ketentuan dari Kementerian Kehutanan terkait telah terbitnya Permenhut P.68/Menhut-II/2011 dan Perdirjen BUK P.8/VI-BPPHH/2011.

Sertifikat Legalitas Kayu PT. Inhutani I-Umi Gresik dan Laporan Hasil Verifikasi Legalitas Kayu akan kami serahkan dalam acara ..2nd High Level Market Dialogue-2012: Boosting the Export of Indonesia Verified Legal Timber Products to Europe - USA - Japan and China " yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 2012 di Hotel JW Marriott, Jakarta yang rencananya akan diserahkan oleh Bapak Menteri Kehutanan RI.

Demikian disampaikan, atas perhatian Bapak dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.


Hormat kami,
PT. MUTU HIJAU INDONESIA



Robianto Koestomo
Direktur

Alamat Kami

PT. Mutu Hijau Indonesia

Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 9 wing C room 931 C

Jl. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta- 10270

Telp. 021-57853706-7, Fax. 021-57853708

Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.