SVLK

Disampaikan bahwa Survailen I verifikasi legalilas kayu (LK) di lokasi industri PT. Anugerah Jati Utama, Dusun Grogolan, Desa Winong. Kec. Gempol. Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur telah dilaksanakan dari tanggal 31 Oktober sampai dengan 02 November 2011.

Berdasarkan hasil Survailen I tersebut. Tim Auditor berkesimpulan bahwa PT. Anugerah Jati Utamai telah memenuhi semua verifier sesuai standar Perdirjen BPK Nomor P.02/IV-BPPHH/2010 Lampiran 3. Berdasarkan kajian pelaksanaan survailen dan kesimpulan Tim Auditor, Manajer Teknis merekomendasikan agar Sertifikat Legalitas Kayu PT. Anugerah Jati Utama tetap dapat dilanjutkan.

Berdasarkan kesimpulan dan rekomendasi diatas serta pertimbangan lainnya, Direktur PT. MHI memutuskan dan menetapkan bahwa Sertifikat Legalitas Kayu (LK) PT. Anugerah Jati Utama tetap berlaku sampai tanggal 10 Nopember 2013.

Survailen II (kedua) akan dilaksanakan paling lanbat 12 (dua belas) bulan sejak pertemuan penutupan Survailen I (02 Nopember 2011).

Demikian keputusan ini disampaikan untuk digunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT. MUTU HIJAU INDONESIA



Robianto Koestomo
Direktur

Alamat Kami

PT. Mutu Hijau Indonesia

Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 9 wing C room 931 C

Jl. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta- 10270

Telp. 021-57853706-7, Fax. 021-57853708

Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.