Bersama ini kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil audit resertifikasi VLK di lokasi PT. Asia Forestama Raya (AFR) Industri Primer pada tanggal 06 - 08 Januari 2014, serta rapat pengambilan keputusan sertifikasi pada tanggal 22 Januari 2014, Council LV-LK PT. MHI memutuskan bahwa Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK) Nomor 0005/MHI-VLK atas nama PT. Asia Forestama Raya diperpanjang masa berlakunya.
Masa berlaku Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK) tersebut adalah 3 (tiga) tahun terhitung dari tanggal 22 Januari 2014 sampai dengan 21 Januari 2016. Selama masa berlakunya sertifikat akan dilakukan surveillance/penilikan setiap tahun. Surveillance / penilikan pertama akan dilaksanakan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak keputusan sertifikasi.
Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK) dan Laporan Hasil Verifikasi Legalitas Kayu akan kami serahkan setelah proses pencetakan selesai.
Demikian keputusan ini disampaikan untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. Atas kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Hormat kami,
PT. MUTU HIJAU INDONESIA
Robianto Koestomo
Direktur