SVLK

Dengan hormat,

Bersama  ini kami sampaikan  bahwa  Resertifikasi Verifikasi Legalitas Kayu (VLK)  di PT. Abhirama Kresna telah dilaksanakan pada tanggal 25-27 Februari dan 4 Maret  2015 sesuai dengan standar  Peraturan   Direktur  Jenderal  Bina  Usaha  Kehutanan  Nomor   P.14/VI­ BPPHH/2014,Lampiran 2.5 dan Lampiran 3.4.

Berdasarkan Laporan  Hasil Verifikasi Tim  Auditor, Rekomendasi Tim  Kajian Teknis serta Rapat Council pada tangga l13 Maret 2015, Direktur PT.Mutu Hijau Indonesia memutuskan bahwa Sertifikat  legalitas Kayu (S-LK) PT. Abhirama Kresna No.0009/MHI-VLK dinyatakan berlaku kembali sejak 13 Maret 2015 sampai dengan tanggal12 Maret 2018.

Demikian keputusan ini ditetapkan untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

 

Hormat kami,

PT. Mutu Hijau Indonesia

 

Robianto Koestomo

Direktur

Alamat Kami

PT. Mutu Hijau Indonesia

Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 9 wing C room 931 C

Jl. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta- 10270

Telp. 021-57853706-7, Fax. 021-57853708

Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.