Dengan hormat,
Bersama ini kami sampaikan bahwa Resertifikasi Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) di PT. Abhirama Kresna telah dilaksanakan pada tanggal 25-27 Februari dan 4 Maret 2015 sesuai dengan standar Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor P.14/VI BPPHH/2014,Lampiran 2.5 dan Lampiran 3.4.
Berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi Tim Auditor, Rekomendasi Tim Kajian Teknis serta Rapat Council pada tangga l13 Maret 2015, Direktur PT.Mutu Hijau Indonesia memutuskan bahwa Sertifikat legalitas Kayu (S-LK) PT. Abhirama Kresna No.0009/MHI-VLK dinyatakan berlaku kembali sejak 13 Maret 2015 sampai dengan tanggal12 Maret 2018.
Demikian keputusan ini ditetapkan untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Hormat kami,
PT. Mutu Hijau Indonesia
Robianto Koestomo
Direktur