SVLK

Bersama ini kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat Council PT. Mutu Hijau lndonesia (MHI) pada tanggal 25 Januari 2013, LV-LK PT. MHI telah memutuskan untuk memberikan Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK) dengan nomor sertifikat 0017/MHI-VLK kepada PT. Henrison Iriana pemegang Izin Usaha Industri Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) Nomor SK.61/Menhut-VI/BPPHH/2006 dengan ruang lingkup Veneer, Plywood dan Sawmill.

Masa berlaku Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK) tersebut adalah 3 (tiga) tahun terhitung dari tanggal 25 Januari 2013 sampai dengan 24 Januari 2016. Selama masa berlakunya sertifikat akan dilakukan kegiatan survailen/penilikan setiap tahun. Jadwal pelaksanaan survailen pertama akan dilaksanakan pada bulan Januari 2014.

Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK) dan Laporan Hasil Verifikasi Legalitas Kayu akan kami serahkan setelah proses pencetakan selesai.

Demikian keputusan ini disampaikan untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.


Hormat kami,
PT. MUTU HIJAU INDONESIA



Robianto Koestomo
Direktur

Alamat Kami

PT. Mutu Hijau Indonesia

Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 9 wing C room 931 C

Jl. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta- 10270

Telp. 021-57853706-7, Fax. 021-57853708

Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.