SVLK

Bersama ini kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat Council PT. Mutu Hijau lndonesia (MHI) pada tanggal 15 Februari 2013, LV-LK PT. MHI telah memutuskan untuk memberikan Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK) dengan nomor sertifikat 0018/MHI-VLK kepada PT. Asia Forestama Raya pemegang Izin Usaha IndustriĀ  (IUI) Nomor 533/Disperindag/141/937/X/2012 dan 107/II/PMDN/1995-BKPM.

Masa berlaku Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK) tersebut adalah 3 (tiga) tahun terhitung dari tanggal 15 Februari 2013 sampai dengan 14 Februari 2016. Selama masa berlakunya sertifikat akan dilakukan kegiatan survailen/penilikan setiap tahun. Jadwal pelaksanaan survailen pertama akan dilaksanakan pada bulan Februari 2014.

Laporan Hasil Verifikasi Legalitas Kayu akan kami sampaikan setelah proses pencetakan selesai sedangkan Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK) akan kami serahkan setelah tanda terima permohonan revisi ETPIK dari Kementerian Perdagangan kami terima

Demikian keputusan ini disampaikan untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. AtasĀ  kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.


Hormat kami,
PT. MUTU HIJAU INDONESIA



Robianto Koestomo
Direktur

Alamat Kami

PT. Mutu Hijau Indonesia

Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 9 wing C room 931 C

Jl. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta- 10270

Telp. 021-57853706-7, Fax. 021-57853708

Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.