Bersama ini kami sampaikan bahwa pelaksanaan Survailen/Penilikan II Verifikasi Legalitas Kayu di lokasi industri PT. Anugerah Jati Utama, Dusun Grogolan, Desa Winong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur telah dilaksanakan dari tanggal 29 sampai dengan 31 Oktober 2012. Standar yang digunakan dalam pelaksanaan survailen kedua ini adalah Perdirjen BUK No. P.8/VI-BPPHH/2011 Lampiran 2.5.
Berdasarkan hasil verifikasi danĀ kesimpulan Tim Auditor serta kajian teknis dan pertimbangan lainnya, Direktur LVLK PT. MHI memutuskan dan menetapkan bahwa Sertifikat Legalitas Kayu (LK) PT. Anugerah Jati Utama Nomor 0004/MHI-VLK tetap berlaku sampai tanggal 10 November 2013.
Perlu kami sampaikan juga bahwa survailen/penilikan kedua ini merupakan survailen/penilikan yang terakhir. Sehingga sesuai dengan Perdirjen BUK No. P.8/VI-BPPHH/2011, seandainya ingin melanjutkan sertifikasi legalitas kayu dengan LVLK PT. MHI, maka PT. Anugerah Jati Utama harus sudah mengajukan permohonan re-sertifikasi kepada LVLK PT. MHI selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku S-LK .
Demikian keputusan ini disampaikan untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.
Hormat kami,
PT. MUTU HIJAU INDONESIA
Robianto Koestomo
Direktur