Bersama ini kami sampaikan bahwa pelaksanaan Survailen/Penilikan II Verifikasi Legalitas Kayu di lokasi industri PT. Asia Forestama Raya, Jalan Terminal Lama No.75, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau telah dilakukan dari tanggal 28 sampai dengan 30 Januari 2013. Standar yang digunakan dalam pelaksanaan survailen kedua ini adalah Perdirjen BUK Nomor P.8/VI-BPPHH/2011 Lampiran 2.5.
Berdasarkan hasil verifikasi dan kesimpulan Tim Auditor serta kajian teknis dan pertimbangan lainnya, Direktur LVLK PT. MHI memutuskan dan menetapkan bahwa Sertifikat Legalitas Kayu (LK) PT. Asia Forestama Raya Nomor 0005/MHI-VLK tetap berlaku sampai tanggal 10 Februari 2014.
Perlu kami sampaikan juga bahwa survailen/penilikan kedua ini merupakan survailen/penilikan yang terakhir. Sehingga sesuai dengan Perdirjen BUK No. P.8/VI-BPPHH/2011, seandainya ingin melanjutkan sertifikasi legalitas kayu dengan LVLK PT. MHI, maka PT. Asia Forestama Raya harus sudah mengajukan permohonan re-sertifikasi kepada LVLK PT. MHI selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku S-LK .
Demikian keputusan ini disampaikan untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.
Hormat kami,
PT. MUTU HIJAU INDONESIA
Robianto Koestomo
Direktur