Dengan hormat,
Bersama ini kami sampaikan bahwa Survailen 1 Resertifikasi Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) di PT. lnhutani I UMI Gresik telah dilaksanakan pada tanggal 3-5 Februari 2016 sesuai dengan standar Peraturan Direktur Jenderal Bina UsahaKehutanan Nomor P.14/VI-BPPHH/2014, Lampiran 2.5 dan 3.4.
Berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi Tim Auditor dan Rekomendasi Teknis serta mengingat ketentuan yang berlaku, Direktur PT. Mutu Hijau Indonesia memutuskan bahwa Sertifikat Legailitas Kayu (S-LK) PT. lnhutani 1 Gresik No. 0007/MHI• VLK masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 19 Februari 2017.
Demikian keputusan ini ditetapkan untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Hormat kami,
PT. Mutu Hijau Indonesia
Robianto Koestomo
Direktur