SVLK

Dengan hormat,

Bersama ini kami sampaikan bahwa Survailen 1 Resertifikasi Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) di PT. lnhutani I UMI Gresik telah dilaksanakan pada tanggal 3-5 Februari 2016 sesuai dengan standar Peraturan  Direktur   Jenderal Bina  UsahaKehutanan  Nomor   P.14/VI-BPPHH/2014, Lampiran 2.5 dan 3.4.

Berdasarkan Laporan  Hasil Verifikasi Tim Auditor dan Rekomendasi Teknis serta  mengingat ketentuan yang berlaku, Direktur  PT.  Mutu Hijau Indonesia  memutuskan  bahwa  Sertifikat Legailitas Kayu (S-LK) PT. lnhutani 1 Gresik No. 0007/MHI• VLK masih  tetap  berlaku  sampai dengan tanggal 19 Februari 2017.

Demikian keputusan ini ditetapkan untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

 

Hormat kami,

PT. Mutu Hijau Indonesia

 

Robianto Koestomo

Direktur

Alamat Kami

PT. Mutu Hijau Indonesia

Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 9 wing C room 931 C

Jl. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta- 10270

Telp. 021-57853706-7, Fax. 021-57853708

Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.