Dengan hormat,
Bersama ini kami sampaikan bahwa Survailen Pertama - Resertifikasi Verifikasi Legalitas Kayu di PT. Pundi Uniwood Industry (IUIPHHK & IUI) telah dilaksanakan pada tanggal 23- 25 Mei 2016 sesuai dengan standar:
1.PermenLH&K No. P.30/Menlhk/Setjen/PHPL.3/3/2016 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin,Hak Pengelolaan atau pada Hutan Hak;
2. Perdirjen BUK No. P.14/IV-BPPHH/2014 Jo. Perdirjen BUK No. P.1/IV-BPPHH/2015 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu {VLK), Lampiran 2.5 dan Lampiran 3.4.
Berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi Tim Auditor, Rekomendasi Tim Kajian Teknis serta ketentuan yang berlaku pada tanggal 13 Juni 2016,Direktur PT. Mutu Hijau Indonesia memutuskan Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK) PT. Pundi Uniwood Industry {IUIPHHK & lUI) No. 0010/MHI-VLK dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 21Mei
2018 dengan ruang lingkup:
a. Nama pemegang izin : PT. Pundi Uniwood Industry
b. Pemegang
IUIPHHK : No. SK.409/Menhut-ll/2013
IUI : No. 1/3604/IU-PB/PMDN/2014
Lokasi lndustri : Jl. Raya Rangkasbitung Km 4,5, Desa Kareo, Kec. Jawilan,Kab.Serang, Prov. Banten
c. Kapasitas Produksi : - Kayu Lapis : 60.000 M3/Tahun
- Veneer : 5.000 M3/Tahun
- Penggergajian Kayu : 35.000 M3/Tahun
- Blockboard/Plywood : 60.000 M3/Tahun
- Finger Joint/Moulding : 5.000 M3/Tahun
- Core Board : 35.000 M3/Tahun
Demikian keputusan ini ditetapkan untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Hormat kami,
PT. Mutu Hijau Indonesia
Robianto Koestomo
Direktur