Dengan hormat,
Bersama ini kami sampaikan bahwa Survailen I Legalitas Kayu (LK) di Hutan Rakyat Kemitraan PT Pundi Uniwood Industry telah dilaksanakan pada tanggal 15-17 Februari 2016 sesuai dengan standar Peraturan Oirektur Jenderal Bina Usaha Kehutanan No. P.14/VI-BPPHH/2014 jo P.l/VI-BPPHH/2015 Lampiran 2.3.
Berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi Tim Auditor dan RekomendasiTeknis serta mengingat ketentuan yang berlaku, Direktur PT.Mutu Hijau Indonesia memutuskan bahwa Sertifikat legalitas Kayu (S-LK) Hutan Rakyat Kemitraan PT Pundi Uniwood Industry No.0007/MHI VlKH masih tetap berlaku dengan perluasan ruang lingkup berupa penambahan jumlah anggota menjadi576 peserta dengan luas area 2090,61ha.
Sertifikat Legalitas Kayu Hutan Rakyat Kemitraan PT Pundi Uniwood Industry berlaku efektif sejak ditetapkan pada tanggal 14 November 2013 sampai13 November 2023. Selama masa berlakunya sertifikat dilakukan Penilikan/Survailen setiap 2 (dua) tahun sekali. Survailen Kedua akan dilaksanakan pada bulan November 2017.
Demikian keputusan ini ditetapkan untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Hormat kami,
PT. Mutu Hijau Indonesia
Robianto Koestomo
Direktur