Dengan hormat,
Bersama ini kami sampaikan bahwa Survailen Pertama Verifikasi Legalitas Kayu di CV. Karya Mitra Putra (IUIPHHK) telah dilaksanakan pada tanggal 29 - 30 Desember 2015 sesuai dengan standar:
1. Permenhut No. P.43/MENHUT-II/2014 Jo. PermenLHK No. P.95/Menhut-11/2014 tentang penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legailtas Kayu pada Pemegang l zin a tau pada Hutan Hak
2. Perdirjen BUK No. P.l4/IV-BPPHH/2014 Jo.Perdirjen BUK No. P.1/IV-BPPHH/2015 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penli aian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan verifikasi Legalitas Kayu (VLK) Lampiran 2.5. dan lampiran 3.4.
Berdasarkan laporan Hasil Verifikasi Tim Auditor, Rekomendasi Tim Kajian Teknis serta Rapat Council pada tanggal 20 Januari 2016, Direktur PT. Mutu Hi jau Indonesia memutuskan Sertifikat legalitas Kayu (S-LK) CV . Karya Mitra Putra No. 0028/MHI-VLK dinyatakan masih tetap berl aku sampai dengan tanggal 21 Desember 2017 dengan ruang lingkup:
a. Nama pemegang izin : CV. Karya Mitra Putra (IUIPHHK)
b. Pemegang IUIPHHK : No.24/1/IUIPHHK-P/lPMDN/2015
c. lokasi lndustri : RT. 02 RW.02,Desa Krengseng, Kec. Gringsing, Kab. Satang,Jawa Tengah
d. Kapasitas Produksi : Kayu Gergajian (25.000 m3/tahun)
Demikian keputusan ini ditetapkan untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Hormat kami,
PT. Mutu Hijau Indonesia
Robianto Koestomo
Direktur