Dengan hormat,
Bersama ini kami sampaikan bahwa Keputusan Survailen Kedua - Resertifikasi Verifikasi Legalitas Kayu di PT. Asia Forestama Raya (IUIPHHK) telah dilaksanakan pada tanggal 18- 20 Januari 2016 sesuai dengan standar:
1. Permenhut No. P.43/MENHUT-II/2014 Jo. PermenLHK No. P.95/Menhut-11/2014 tentang penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legailtas Kayu pada Pemegang lzin atau pada Hutan Hak
2. Perdirjen BUK No. P.14/IV-BPPHH/2014 Jo. Perdirjen BUK No. P.1/IV-BPPHH/2015 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan verifikasi Legalitas Kayu (VLK) Lampiran 2.5. dan Lampiran 3.4.
Berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi Tim Auditor,Rekomendasi Tim Kajian Teknis serta Rapat Council pada tanggal 10 Februari 2016, Direktur PT. Mutu Hijau Indonesia memutuskan Sertiflkat Legalitas Kayu (S-LK) PT. Asia Forestama Raya (IUIPHHK) No.0005/MHI-VLK dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 21 Januari 2017 dengan ruang lingkup:
a. Nama pemegangizin : PT.Asia Forestama Raya (IUIPHHK)
b. Pemegang IUIPHHK : No. SK.S40/MENHUT-II/2011
c. Lokasi lndustri : Jalan Terminal Lama No. 75 Kelurahan Limbungan,Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru Propinsi Riau
d. Kapasitas Produksi : KayuGergajian (10.000 M3/Tahun),
Veneer (2.000 M3/Tahun)
Kayu Lapi s (68.500 M3/Tahun) Wood Pellet (15.000 M3/Tahun)
Demikian keputusan ini ditetapkan untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Hormat kami,
PT. Mutu Hijau Indonesia
Robianto Koestomo
Direktur