SVLK

Dengan hormat,

Bersama ini kami sampaikan bahwa Penilikan Pertama Verifkiasi Legailtas Kayu di PT. Tri Cahya Purnama telah dilaksanakan pada tanggal 21-22 Desember 2015 sesuai dengan standar:

1. Permenhut  No. P.43/MENHUT II/2014 Jo. PermenLHK No. P.95/Menhut-ll/2014 tentang   penilaian  Kinerja  Pengelolaan  Hutan  Produksi lestari  dan  Verifikasi legalitas Kayu pada Pemegang lzin a tau pada Hutan Hak

2. Perdirjen BUK No. P.14/IV-BPPHH/2014 Jo.Perdirjen BUK No.P.1/IV-BPPHH/2015 tentang  Standar dan Pedoman  Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi  Lestari  (PHPl) dan  verifikasi   egalitas  Kayu (VLK) Lampiran  2.6.  dan lampiran 3.4.

Berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi Tim Auditor,Rekomendasi Tim Ka jian Teknis serta Rapat  Council  pada  tanggal  12  Januari 2016, Direktur  PT. Mutu Hijau  Indonesia memutuskan Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK) PT. Tri Cahya Purnama No. 0029/MHI-VLK dinyatakan masih tetap berlaku  sampai dengan tanggal 29 Desember  2017 dengan ruang lingkup:

a. Nama pemegang izin  : PT. Tri Cahya Purnama (Primer)

b. Pemegang IUIPHHK    : No.522.36/3407.

c. Lokasi lndustri            : Kawasan lndustri Terboyo  Blok N No 8-9, Kec.Genuk,Semarang. 

d. Kapasitas Produksi

   Kayu lapis/Plywood     : 4.500 m3/tahun

 

Demikian keputusan ini ditetapkan untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

 

Hormat kami,

PT. Mutu Hijau Indonesia

 

Robianto Koestomo

Direktur

 

Alamat Kami

PT. Mutu Hijau Indonesia

Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 9 wing C room 931 C

Jl. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta- 10270

Telp. 021-57853706-7, Fax. 021-57853708

Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.