Dengan hormat,
Bersama ini kami sampaikan bahwa Survailen Pertama - Resertifikasi Verifikasi Legalitas Kayu di PT. lnhutani I UMI Juata (IUIPHHK & lUI) telah dilaksanakan pada tanggal 9- 11 Februari 2016 sesuai dengan standar:
1. Permenhut No. P.43/MENHUT II/2014 Jo. PermenLHK No. P.95/Menhut-ll/2014 tentang penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang lzin atau pada Hutan Hak
2. Perdirjen BUK No. P.14/IV-BPPHH/2014 Jo. Perdirjen BUK No. P.1/IV BPPHH/2015 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan verifki asi Legalitas Kayu (VLK) Lampiran 2.5 dan Lampiran 3.4.
Berdasarkan Laporan Hasil verifikasi Tim Auditor, Rekomendasi Tim Kajlan Teknis serta Rapat Council pada tanggal 25 Februari 2016, Olrektur PT. Mutu Hl jau Indonesia memutuskan Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK) PT. lnhutani I UMI Juata (IUPI HHK & lUI) No. 0008/MHI-VLK dinyatakan masih tetap berlaku sampaidengan tanggal 26 Februari 2018 dengan ruang lingkup:
a. Nama pemegang izin : PT.lnhutani I UMIJuata
b. Pemegang IUIPHHK : No. 302/MENHUT-VI/BPPHH/2006
IUI : No. 399/0JAI/ITU-6/NON PMA-PMDN/XII/1993
c. Lokasi lndustri : Juata Laut,Kabupaten Tarakan, ProvinsiKalimantan Timur
d. Kapasitas Produksi : - KayuGergajian (24.000 m3/tahun),
- Moulding (14.400 M3/Tahun)
- Laminating (9.600 M3/Tahun)
Demikian keputusan ini ditetapkan untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Hormat kami,
PT. Mutu Hijau Indonesia
Robianto Koestomo
Direktur