Dengan hormat,
Bersama ini kami sampaikan bahwa Survallen 1 Verifikasi Legailtas Kayu (VLK) di PT. Pegambiran Jayautama telah dilaksanakan pada tanggal 12-14 April 2016 sesual dengan standar Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor P.14/VI-BPPHH/2014 jo P.1/VI BPPHH/2015,Lampiran 2.6 dan 3.4.
Berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi Tim Audi tor dan Rekomendasi Teknis serta mengingat ketentuan yang berlaku, Direktur PT. Mutu Hijau Indonesia memutuskan bahwa Sertifikat legalitas Kayu (S-LK) PT Pegambiran Jayautama No.0023/MHI-VLK masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 24 Desember 2017.
Demikian keputusan ini ditetapkan untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Hormat kami,
PT. Mutu Hijau Indonesia
Robianto Koestomo
Direktur