Dengan hormat,
Bersama ini kami sampalkan bahwa Audit Verifikasi legalitas Kayu di PT. Tri Cahya Purnama (IUI) telah dilaksanakan pada tanggal 9 -11 Mei 2016 sesualdengan standar:
1. Permen H&K No. P.30/Menlhk/Setjen/PHPL.3/3/2016 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi lestari dan Verifikasi legalitas Kayu pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan atau pada Hutan Hak
2. Perdirjen BUK No. P.14/IV-BPPHH/2014 jo Perdirjen BUK No. P.1/IV BPPHH/2015 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penllaian Klnerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari(PHPL) dan Verifikasilegalitas Kayu (VLK) Lampiran 2. 5 dan Lampri an 3.4.
Berdasarkan laporan Hasil Verifikasi Tim Auditor,Rekomendasi Tim Reviewer serta Rapat Council pada tanssal 27 Mel 2016, Direktur PT.Mutu Hijau Indonesia memutuskan Sertifikat legalitas Kayu (S-LK) PT. TriCahya Purnama (IUI) No. 0022/MHI VLK dinyatakan berl aku sejak tanggal 27 Mei 2016 sampai dengan tanggal 26 Mei 2022. Selama masa berlakunya sertifikat akan dilakukan penilikan sekurang kurangnya 12 (dua belas) bulan sekali,dengan ruang lingkup:
a. Nama pemegang Izin : PT.Tri CahyaPurnama
b. Pemegang Izin Tetap Usaha lndustri: No.703.1/11/3/VI/94
IUI : No.530/020/BPPT/IUI/XII/2013
c. Lokasi Industri : Jl. Raya Semarang-Boja Kel. Kedungpane, Kec. Mijen Semarang
d. Kapasitas Produksi : - Laminating Jointing Kayu 1.500 m'/ per tahun,
- Mebeldan Komponen Mebel700 m'/ per tahun,
- Industri Furniture dari Kayu.
Demikian keputusan ini ditetapkan untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Hormat kami,
PT. Mutu Hijau Indonesia
Robianto Koestomo
Direktur