Home

Committed, Accurate and Trustworthy

Mendorong dunia usaha kehutanan untuk menerapkan sertifikasi legalitas kayu sebagai bagian dari upaya melestarikan hutan


Info Selengkapnya

Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK)

Tujuan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian yang selanjutnya disingkat SVLK adalah sistem untuk memastikan kredibilitas Penjaminan Legalitas Hasil Hutan, ketelusuran hasil Hutan, dan/atau kelestarian pengelolaan Hutan.

Baca Selengkapnya

ISPO

Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) yang selanjutnya disebut ISPO adalah sistem usaha di bidang perkebunan kelapa sawit yang layak ekonomi,  layak sosial, dan ramah lingkungan didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

SMAP

Lembaga Mutu Hijau Indonesia (MHI) berkomitmen untuk menerapkan standar etika terbaik dan tidak melakukan atau membenarkan penyuapan dalam bentuk apapun juga.

Baca Selengkapnya

 

 

Untuk meningkatkan kualitas daya saing industri pariwisata menghadapi persaingan ke depan, terutama menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015, sudah saatnya melakukan pembenahan industri pariwisata demi peningkatan kualitas pelayanan, kenyamanan serta keamanan usaha pariwisata melalui sertifikasi usaha pariwisata.

Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata atau yang dikenal dengan LSUP merupakan lembaga yang didirikan berdasarkan amanah Undang-undang Kepariwisataan No 10 Tahun 2009, PP 52 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri Pariwisata No 1 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata.

Merujuk kepada Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, setidaknya ada 13 jenis usaha pariwisata yang harus disertifikasi.

Jenis usaha tersebut adalah :

(1)   Daya tarik wisata;
(2)   Kawasan pariwisata;
(3)   Jasa transportasi wisata;
(4)   Jasa perjalanan wisata;
(5)   Jasa makanan dan minuman;
(6)   Penyediaan akomodasi;
(7)   Penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;
(8)   Penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran;
(9)   Jasa informasi pariwisata;
(10) Jasa konsultan pariwisata;
(11) Jasa pramuwisata;
(12) Wisata tirta dan
(13) Spa

PT. Mutu Hijau Indonesia memperoleh akreditasi sebagai Lembaga sertifikasi Usaha Pariwisatadari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan sertifikasi akreditasi LSUP-033-IDN serta penunjukan dan penetapan sebagai Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata berdasarkan SK.8/HK.501/DPDIP/Kempar/2016 dari Kementrian Pariwisata, Republik Indonesia.

 

Alamat Kami

PT. Mutu Hijau Indonesia

Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 9 wing C room 931 C

Jl. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta- 10270

Telp. 021-57853706-7, Fax. 021-57853708

Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.