Kriteria & Acuan Sertifikasi yang digunakan dalam proses sertifikasi Usaha Pariwisata adalah sebagai berikut:
SNI ISO/IEC 17021:2011
Peraturan Menteri Pariwisata RI No. 12 tahun 2016 mengenai Perubahan atas Permenpar No 1 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata
Lampiran Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI No. 7 tahun 2014 mengenai Perubahan atas Permenparekraf No. 1 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI No. 6 tahun 2014 mengenai Perubahan atas Permenparekraf No 53/2013 tentang Standar Usaha Hotel
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI No. 11 tahun 2014 tentang Standar Usaha Restoran
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI No. 12 tahun 2014 tentang Standar Usaha Rumah Makan
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI No. 8 tahun 2014 mengenai Perubahan atas Permenparekraf 4 tahun 2014 tentang Stan-dar Usaha Jasa Perjalanan Wisata (Biro Perjalanan Wisata dan Agen Perjalanan Wisata)
DPLS 18 - Persyaratan Tambahan Bagi Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwasata
PT. Mutu Hijau Indonesia
Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 9 wing C room 931 C
Jl. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta- 10270
Telp. 021-57853706-7, Fax. 021-57853708
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.