
Sertifikasi Usaha Pariwisata
Hotel
Pemerintah Indonesia saat ini sangat gencar meningkatkan jumlah wisatawan mancanegara untuk mengunjungi tempat-tempat wisata. Untuk itu pemerintah Indonesia mengupayakan peningkatan fasilitas dan jasa dibidang pariwisata untuk memenuhi kebutuhan wisatan dan penyelengaraan pariwasta.
Sertifikasi Usaha Pariwisata adalah kebijakan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia untuk menjamin kualitas produk, pelayanan dan pengelolaan usaha pariwisata Indonesia yang berkualitas dunia.
Berdasarkan Permenparekraf No. 53 tahun 2013 Pasal 4 dinyatakan bahwa setiap usaha hotel wajib memiliki sertifikat dan memenuhi persyaratan standar Usaha Hotel. Aspek yang dinilai adalah Produk, Pelayanan dan Pengelolaan Usaha Hotel.
Tujuan standar Usaha Hotel
Mengapa Memilih Mutu Hijau Indonesia
Reputasi
Mutu Hijau Indonesia adalah Lembaga Sertifikasi yang dikenal memliki reputasi dari pelanggannya.
Jaminan Pelaksanaan Sertifikasi
Mutu Hijau Indonesia senantiasa memastikan dan menjamin proses sertifikasi dilaksanakan secara profesional dan tidak berpihak, dengan didukung oleh sumber daya manusia yang kredibel dan kompeten pada bidang Sertifikasi Usaha Pariwisata.
Pengakuan
Mutu Hijau Indonesia memperoleh akreditasi sebagai Lembaga sertifikasi Usaha Pariwisatadari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan sertifikasi akreditasi LSUP-033-IDN serta penunjukan dan penetapan sebagai Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata berdasarkan SK.8/HK.501/DPDIP/Kempar/2016 dari Kementrian Pariwisata, Republik Indonesia.
PT. Mutu Hijau Indonesia
Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 9 wing C room 931 C
Jl. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta- 10270
Telp. 021-57853706-7, Fax. 021-57853708
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.