PROSES SERTIFIKASI USAHA BIDANG PARIWISATA
*geser kanan pada tampilan mobile
| No. | Fungsi Penilaian Kesesuaian | Persyaratan |
| Penilaian Mandiri (Internal Audit) | Dilakukan oleh calon pelanggan untuk mengetahui kesiapan organisasinya dalam memenuhi persyaratan standar /kriteria audit sebelum pelaksanaan Audit Eksternal oleh LSUP | |
| 1. | Seleksi | |
| Permohonan | Permohonan ditujukan kepada Direktur MHI dengan alamat:Gd. Manggala Wanabhakti Blok IV, Lt. 9, Ruang 931 CJl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan - JakartaPemohon diharuskan untuk mengisi formulir permohonan (FT-SUP 01.01) | |
| Sistem manajemen mutu yang diterapkan | Sistem manajemen umum | |
| Waktu pelaksanaan audit termasuk jika organisasi memiliki lebih dari 1 lokasi | Penentuan waktu audit dilaksanakan sesuai dengan PT-SUP 01 | |
| 2. | Determinasi | |
| Audit Tahap 1 | Audit tahap 1 dilakukan untuk verifikasi dokumen, evaluasi lokasi dan kondisi klien serta melihat kesiapan untuk audit tahap 2.Audit kecukupan dilakukan sesuai dengan Prosedur Audit Tahap 1 (PT-SUP 03) | |
| Dokumen yang diperiksa | Dokumen Persyaratan Dasar :
|
|
| Audit Tahap 2 | Dilakukan sesuai dengan Prosedur Audit Tahap 2 (PT-SUP 04) | |
| Tim Auditor | Jumlah dan kompetensi tim auditor tergantung jenis, ruang lingkup, dan kompleksitas organisasi yang diaudit . | |
|
Standar/Kriteria audit |
|
|
| Tahapan Audit On-site | Opening Meeting, Audit On-Site, Closing Meeting. | |
| Laporan Audit | Dilakukan sesuai dengan PT-SUP 05 | |
| 3. | Keputusan Sertifikasi | |
| Pengambilan keputusan sertifikasi | Dilakukan oleh Pengambil Keputusan sesuai dengan PT-SUP 06 |
|
| 4. | Sertifikat |
|
| Dasar Sertifikat |
Diatur sesuai dengan PT-SUP 06 dan DPU-SUP 03 | |
| 5. | Survailen | |
| Audit Survailen | Dilakukan sesuai dengan PT-SUP 07 |
|
| 6. | Audit Khusus | |
| Pelaksanaan Audit |
Dilakukan untuk menindaklanjuti permintaan perluasan ruang lingkup, keluhan/banding atau merespon klien yang dibekukan sertifikatnya. Dilakukan sesuai dengan PT-SUP 09 dan PT-SUP 04 |
|
| 7. | Pembekuan Sertifikat, Pengurangan, Perluasan, Pencabutan Sertifikat | |
|
Pengurangan, Pembekuan atau Pencabutan sertifikasI |
1. Status pengurangan, penundaan, pembekuan, pencabutan sertifikasi diberlakukan dengan ketentuan sebagai berikut : a. Lembaga MHI dapat menunda, membekukan atau mencabut sertifikasi, mengurangi ruang lingkup atau menilai kembali, jika terjadi : pelanggaran persyaratan dan aturan sertifikasi usaha pariwisata Lembaga MHI. b. Lembaga MHI dapat mencabut sertifikat jika Klien dinyatakan bangkrut atau dilikuidasi. c. Lembaga MHI menetapkan periode penundaan atau pembekuan dan selama periode tersebut Lembaga MHI dapat membatalkan sertifikat, jika Klien tidak mampu memenuhi persyaratan dan aturan sertifikasi Lembaga MHI. d. Sebelum Lembaga MHI menunda, membekukan atau membatalkan sertifikat, maka Lembaga MHI akan menyampaikan surat termasuk alasan kepada Klien yang bersangkutan. e. Selama masa periode sertifikasi, Lembaga MHI dapat membekukan sertifikasi sebagian atau seluruh ruang lingkup sertifikasi jika dipandang Klien tidak dapat memenuhi persyaratan dan aturan sertifikasi Lembaga MHI. 2. Klien yang dibekukan atau dicabut sertifikasinya dilarang menerbitkan dan menyebarluaskan segala bentuk publikasi yang berisi pernyataan sertifikasi Lembaga MHI. Klien harus mengembalikan dokumen sertifikat usaha pariwisata. 3. Apabila masa sertifikasi akan berakhir dan klien ingin memperpanjang status sertifikasinya, maka Klien harus mengajukan permohonan sertifikasi kembali selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelumnya. Lembaga MHI akan memberitahukan kepada Klien untuk mengajukan permohonan sertifikasi kembali selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum masa sertifikasi berakhir. 4. Semua informasi yang diperoleh Lembaga MHI dalam proses pemberian, perpanjangan, perluasan dan pengurangan sertifikasi dijaga kerahasiaannya. 5. Semua personel Lembaga MHI dan institusi atau perorangan dari luar yang bertindak atas nama Lembaga MHI harus mengetahui dan patuh terhadap persyaratan kerahasiaan. Informasi yang dimiliki Klien berikut proses bisnisnya tidak boleh dipaparkan kepada pihak ketiga tanpa izin tertulis dari Klien yang bersangkutan. Jika peraturan perundang-undangan yang berlaku mensyaratkan informasi dapat dipaparkan kepada pihak ketiga, maka Klien yang bersangkutan harus diberitahu tentang pemaparan informasi tersebut. |
|
| 8 | Penggunaan Logo | |
| Pengunaan Logo |
Klien yang sudah mendapatkan sertfikat, berhak menggunakan logo MHI dan logo badan akreditasi (KAN) sesuai dengan aturan dan tidak ada pernyataan yang menginterpretasikan penyalahgunaan logo sebagaimana diatur dalam DPU 03. | |
PT. Mutu Hijau Indonesia
Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 9 wing C room 931 C
Jl. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta- 10270
Telp. 021-57853706-7, Fax. 021-57853708
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.